Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 30 Maret 2025 - 08:31 WIB
Kota Pekalongan
Progress
Minggu, 30 Maret 2025 - 08:31 WIB
Kota Pekalongan
Selesai
Minggu, 30 Maret 2025 - 11:39 WIB
Kota Pekalongan
Parkir di lokasi tersebut diberikan ijin insidentil (waktu tertentu). Tujuannya guna manambah kantong parkir, supaya tidak terjadi parkir yg membludak di jalan arteri (Pantura).
Sedangkan lokasi yang digunakan sebagai kantong parkir tambah merupakan jalan yang sudah tidak digunakan untuk akses kendaraan, dikarenakan SSA (Sistem Satu Arah) Jl. Hayam Wuruk dari Barat Ke Timur.
Telah kami laksanakan Pembinaan kepada jukir untuk dapat menata kendaraan agar tidak melubuer ke jalan utama, dan pengaturan keluar masuk kendaraan parkir tetap mengutamakan keamanan, keselamatan serta kelancaran arus lalulintas.
Kami juga menginstruksikan jukir untuk Penarikan retribusi parkir sesuai dengan Perda yang berlaku.