BLORA CRISIS CENTER (BCC)
Sekretariat: Jalan GOR komplek Gor Mustika blok timur no 1, Sawah, Sumberagung, Kec. Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah 58253
Telepon: 0852-2766-2299
SURAT INTERNAL ORGANISASI
Nomor: 042/INT/BCC/III/2026
Lampiran: 1 (Satu) Berkas Proposal Teknis Tabungisasi CNG
Perihal: Permohonan Instruksi Strategis Realisasi City Gas Kabupaten Blora Melalui Hilirisasi Teknologi Lokal
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
u.p. Bupati Blora
di Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Teriring doa kami sampaikan semoga Bapak Gubernur senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam memimpin Jawa Tengah menuju kesejahteraan yang berkeadilan.
Melalui surat ini, kami dari Blora Crisis Center (BCC) ingin menyampaikan aspirasi serta kegelisahan mendalam yang telah kami suarakan secara konsisten sejak tahun 2013.
Sebagai putra daerah yang berdiri di atas tanah kaya sumber daya alam, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa kekayaan tersebut tidak hanya menjadi pemandangan yang lewat di depan mata masyarakat, tetapi menjadi berkah yang nyata di dapur-dapur warga Blora.
Sebuah Ironi di Lumbung Energi
Sudah lebih dari satu dekade kami bersuara tentang impian Blora sebagai City Gas.
Namun, realita saat ini sungguh menyayat hati; truk-truk pengangkut CNG setiap hari hilir mudik membawa kekayaan gas bumi keluar dari tanah Blora, sementara masyarakat kita sendiri masih harus berjuang dalam antrean dan fluktuasi harga energi domestik.
Blora jangan sampai hanya menjadi penonton yang menghirup debu jalanan dari asetnya sendiri yang dibawa pergi.
Solusi Konkret: Sistem Tabungisasi CNG
BCC tidak sekadar mengeluh, kami membawa solusi. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Blora melalui PT Blora Patra Energi (BPE) untuk segera merealisasikan City Gas dengan metode inovatif yang lebih cepat dan efisien dibandingkan sistem pipa konvensional, yaitu:
1. Sistem Tabungisasi CNG: Menggandeng perusahaan lokal yang memiliki teknologi tabung CNG dengan sistem regulator yang identik dengan LPG masyarakat saat ini. Hal ini menjamin kemudahan transisi tanpa mengubah kebiasaan teknis warga.
2. Hilirisasi Mandiri: Meminta alokasi gas khusus dari hulu untuk dikelola secara mandiri oleh BUMD (PT BPE).
Dengan hilirisasi ini, nilai tambah ekonomi tetap berputar di Kabupaten Blora.
3. Kemitraan Strategis: Memanfaatkan potensi teknologi lokal sebagai bentuk kedaulatan ekonomi daerah.
Permohonan Instruksi
Besar harapan kami agar Bapak Gubernur dan Bapak Bupati dapat memberikan instruksi tegas kepada PT Blora Patra Energi (BPE) untuk bersikap lebih aktif, progresif, dan berpihak pada rakyat dalam mengusahakan alokasi gas tersebut.
Kami memohon agar BUMD tidak lagi bersikap pasif, melainkan menjadi lokomotif utama yang menjemput bola demi hilirisasi gas sistem tabung ini.
Ini bukan sekadar urusan bisnis dan angka, ini adalah soal martabat masyarakat Blora yang ingin berdaulat di atas buminya sendiri.
Biarkan api gas dari tanah kami menyala di kompor-kompor rakyat kami sendiri sebagai simbol keadilan sosial.
Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan penuh harapan. Atas perhatian, dukungan, dan kebijakan Bapak, kami ucapkan terima kasih yang mendalam.
Blora, 29 Maret 2026
Hormat kami,
Blora Crisis Center (BCC)
Direktur
Amin Faried Wahyudi, S.T
NOTES :TOLONG DI DISPOSISI KE MANAJEMEN PT BLORA PATRA ENERGI, AGAR BUMD Kebanggaan Masyarakat Blora tersebut kreatif mencari solusi untuk memanfaatkan resources GAS CNG di Kabupaten Blora!
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB61955046
Disposisi
Minggu, 29 Maret 2026 - 21:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Senin, 30 Maret 2026 - 17:04 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Senin, 30 Maret 2026 - 17:04 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim BPE Blora
Selesai
Senin, 30 Maret 2026 - 17:09 WIBKabupaten Blora
Terimakasih untuk usulan dan masukannya
Akan kami bawa dalam rapat bersama jajaran direksi dan pemangku kebijakan
Akan kami bawa dalam rapat bersama jajaran direksi dan pemangku kebijakan