Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB61757589

Rincian Aduan

LGMB61757589

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
18 May 2026
0 ditandai
katanya dilarang fc ktp, evaluasi ulang basecamp2 pendakian di gunung prau dieng wonosobo, untuk alternatif calon pendaki cukup suruh tulis no darurat. dan edukasi sederhana jika keadaan darurat.

Disposisi

Senin, 18 Mei 2026 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih, laporan telah kami terima

Progress

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan kami teruskan ke Disparbud Kabupaten Wonosobo

Progress

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:59 WIB

Kabupaten Wonosobo

Dari Disparbud: Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam memahami ketentuan yang berlaku terkait prosedur administrasi dan keselamatan pada kegiatan pendakian di basecamp Gunung Prau.

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait prosedur administrasi dan keselamatan pada kegiatan pendakian, khususnya di basecamp Gunung Prau, perlu ditegaskan bahwa ketentuan yang berlaku tidak semata-mata berfokus pada penyerahan fotokopi KTP, melainkan pada kewajiban menunjukkan identitas diri serta nomor telepon darurat sebagai bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan pendakian.

Perlu dipahami bahwa yang diterapkan di basecamp pendakian Gunung Prau bukan kewajiban menyerahkan fotokopi KTP semata, melainkan kewajiban menunjukkan kartu identitas dan nomor telepon darurat sebagai bagian dari SOP keselamatan pendakian sesuai dengan link berikut.

https://vt.tiktok.com/ZSxhWLgmU/

Identitas pendaki diperlukan untuk:

a. kepentingan evakuasi dan pencarian (SAR) apabila terjadi keadaan darurat,

b. mencocokkan data dengan surat keterangan sehat,

c. memastikan keamanan kawasan pendakian,

d. serta pendataan keluar-masuk pendaki oleh pengelola basecamp.

Pengelola juga perlu memastikan data pendaki valid agar penanganan darurat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Adapun penggunaan fotokopi identitas pada layanan pendakian oleh pengelola basecamp merupakan bagian dari kebutuhan pendataan dan dukungan aspek keselamatan pendaki, sehingga pelaksanaannya masih diperbolehkan selama digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan.

Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, khususnya KBLI 93223 Wisata Petualangan Alam, yang mengatur adanya pelayanan terkait penanganan keselamatan (safety), keamanan (security), dan risiko (risk) yang terdokumentasi.

Pada prinsipnya, keberadaan identitas tetap penting sebagai bagian dari standar keamanan dan keselamatan pendaki.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya dalam mendukung penerapan prosedur ini demi terciptanya kegiatan pendakian yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Selesai

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:59 WIB

Kabupaten Wonosobo

Dari Disdukcapil : Terimakasih atas masukan yang Saudara berikan kepada kami.

Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Identitas pendaki diperlukan untuk: kepentingan evakuasi dan pencarian (SAR) apabila terjadi keadaan darurat, mencocokkan data dengan surat keterangan sehat, memastikan keamanan kawasan pendakian, serta pendataan keluar-masuk pendaki oleh pengelola basecamp.

Untuk menjadi bahan koordinasi dan evaluasi dalam pelaksanaan selanjutnya. Terima kasih.