Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB61599431

Rincian Aduan

LGMB61599431

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
27 Jun 2026
0 ditandai
menteri ATR adalah yang paling bingung dalam menyelenggarakan undang-undang nomor 41 tahun 2009. secara sepihak tanpa bekerja sama dengan Bupati dan Walikota menetapkan lahan baku sawah sebesar 87%. banyak bupati dan walikota yang mengeluh atas tindakan menteri ini. sehingga banyak yang melakukan usul perubahan dengan memeta kembali berdasarkan lp2b atau LSD yang sudah ditetapkan oleh perdanya kabupaten dan kota masing-masing sebelum ada LBS. Bapak Nusron Wahid maunya apa. ketika tahun 2020 bulan Agustus ada seorang pemilik Rumah Sakit Permata bunda nekat menguruk LSD yang terletak di Desa Pulorejo atau Desa Putat Kecamatan Purwodadi kabupaten Grobogan melanggar peraturan daerah nomor 7 Tahun 2012 dan langgar pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 41 Tahun 2009 sudah diperiksa oleh Polres kabupaten Grobogan dugaan tindak pidananya itu justru oleh menteri ATR dan kepala kantor pertahanan Kabupaten Grobogan ditolong dicarikan rekomendasi dari Menteri ATR kemudian dijadikan dasar untuk merubah peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2012 kepada peraturan daerah RT RW yang baru Kabupaten Grobogan nomor 12 tahun 2021 sehingga perbuatan pidana itu tidak dilanjutkan pemeriksaannya penuntasannya penyidangannya sampai di pengadilan oleh Polres grobogan. maka siapa yang berani memeriksa Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan pada waktu tahun 2021 dan menteri ATR untuk diperiksa secara pidana. saya menjadi heran mengapa pidana melanggar undang-undang nomor 41 tahun 2009 dianulir oleh peraturan daerah kabupaten nomor 12 tahun 2021. di dalam struktur hukum tidak ada asas retroaktif artinya undang-undang baru atau peraturan daerah baru tidak bisa meniadakan atau menghapus tindak pidana apalagi melanggar undang-undang nomor 41 tahun 2009. Saya minta jawaban dari Menteri ATR dan saya minta jawaban dari Polres Grobogan. handphone saya tahu Gubernur tidak hak memerintah Kapolres tetapi bisa berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah.

Disposisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami teruskan ke bagian terkait.



Progress

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Yth. Pemohon,


Menindaklanjuti aduan yang disampaikan, kami informasikan bahwa hingga saat ini belum terdapat penetapan luasan terkait LP2B. Hal tersebut masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Daerah.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.


Selesai

Rabu, 01 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.