Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB60987300
KABUPATEN PATI, 27 Jan 2024
mohon maaf.pak gub..ini aduan saya yang ke 2 kali .katanya tidak ada pungutan uang gedung untuk sekolah SMP.tapi kenyataan di lapangan anak saya kelas 2 diminta untuk bayar uang gedung dan bila tidak bayar di ancam tidak ikut tes ..anak saya sekolah di SMPN 1 cluwak...terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 28 Januari 2024 - 05:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Januari 2024 - 08:54 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Senin, 29 Januari 2024 - 13:18 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Kamis, 01 Februari 2024 - 15:16 WIB
Kabupaten Pati
Dari Disdikbud.
1. Setelah kami klarifikasi di SMP Negeri 1 Cluwak diperoleh jawaban bahwa disekolah tersebut tidak terdapat pungutan uang gedung.
2. Pengurus Komite SMP Negeri 1 Cluwak menerima sumbangan sukarela dari masyarakat / orangtua / walimurid yang tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016).
3. Orangtua / wali murid/ yang tidak memberi sumbangan sukarela anaknya tidak akan menerima sanksi apapun dan tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah secara optimal.
4. Pengurus Komite sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kepada orangtua/ walimurid yang tidak memungkinkan