Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB60987300
Rincian Aduan
LGMB60987300
Topik
Disposisi
Minggu, 28 Januari 2024 - 05:39 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Januari 2024 - 08:54 WIBKabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Senin, 29 Januari 2024 - 13:18 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Kamis, 01 Februari 2024 - 15:16 WIBKabupaten Pati
Dari Disdikbud.
1. Setelah kami klarifikasi di SMP Negeri 1 Cluwak diperoleh jawaban bahwa disekolah tersebut tidak terdapat pungutan uang gedung.
2. Pengurus Komite SMP Negeri 1 Cluwak menerima sumbangan sukarela dari masyarakat / orangtua / walimurid yang tidak ditentukan waktunya dan tidak mengikat (berdasarkan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016).
3. Orangtua / wali murid/ yang tidak memberi sumbangan sukarela anaknya tidak akan menerima sanksi apapun dan tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah secara optimal.
4. Pengurus Komite sekolah membebaskan permintaan sumbangan sukarela kepada orangtua/ walimurid yang tidak memungkinkan