Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB60759070

Rincian Aduan

LGMB60759070

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
30 Jan 2026
0 ditandai
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. kepada pemkab cilacap beserta jajaran. ijin melaporkan bahwasanya di Cilacap Barat terutama Kecamatan Majenang, ada pengusaha cina yang dikenal bernama ACOY yang dimana dalam berbisnis kost/kontrakan sudah melampaui batas karna terlalu rakus/serakah padahal dia warga keturunan bukan asli pribumi, yang dimana hampir di setiap rt/jalan yang ada di majenang berdiri bangunan komersial yaitu kost/kontrakan milik acoy, ini sudah melewati batas aturan yang akhirnya membuat kami warga majenang merasa resah karna acoy dalam berbisnis tidak sehat/licik karna ingin menguasai semua wilayah agar konsumen masuk ke dia semua, dimohonkan agar pihak terkait segera melakukan penindaklanjutan jangan sampai kami masyarakat yang bergerak. Lokasi: majenang (cilacap barat) Cilacap bercahaya maju dan besar Ngopeni nglakoni. Sekian dan terimakasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Disposisi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Rabu, 04 Februari 2026 - 10:02 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB60759070 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:46 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB60759070 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Menindaklanjuti aduan LaporGub dengan nomor tiket LGMB60759070 tentang usaha kos di Kecamatan Majenang, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 kami bersama tim dari DISPARPORA dan Satpol PP serta personil dari Kecamatan Majenang (Kasi Trantibum) mengadakan kunjungan lapangan untuk mengklarifikasi aduan tersebut yang disertai dengan pembinaan dengan hasil :
1.    Pelaku usaha atas nama Billy Setiawan sudah memiliki perizinan dengan NIB 1901230085456 yang terbit di tanggal 19 Januari 2023. Dari ke 3 (tiga) kos-kosan yang dimiliki di daerah Sindangasari dan Desa Jenang semua sudah berizin namun ada 1 KBLI yang belum sesuai sehingga kami rekomendasikan untuk disesuaikan;
2.    Untuk SLF belum ada dan ybs bersedia akan mengurus SLF ke dinas PUPR
3.    Ada 1 kos lagi yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan yang terletak di jl. Pisang Kecamatan Majenang disarankan untuk dihentikan dikarenakan perizinan belum ada;
4.    Disarankan sarpras standar keamanan berupa APAR untuk dapat dipenuhi guna mengantisipasi apabila terjadi kebakaran;
5.    Pengelola kos-kosan sampai dengan 11 Februari belum membayar pajak retribusi daerah melalui Bapenda.
6.    Pengelola bersedia memenuhi dokumen dan mencukupi persyaratan perijinan yang menjadi arahan tim.