Rincian Aduan : LGMB60629657

Verifikasi Public

KABUPATEN PEMALANG, 03 Jul 2025

PERNYATAAN SIKAP DAN USULAN MASYARAKAT COMAL Tentang Pemindahan Makam Mbah Mbalut dan Pengembangan Kawasan Wisata Kalicomal Balutan, Purwoharjo, Comal, Pemalang Kepada Yth. Bupati Pemalang Rizal Bawazier (Anggota DPR RI) di Tempat Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dengan hormat, Kami masyarakat Comal, khususnya yang berdomisili di wilayah sekitar Balutan, Desa Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, menyampaikan pernyataan dan aspirasi terkait keberadaan makam yang disebut sebagai “Makam Mbah Mbalut” yang saat ini terletak di kawasan strategis dekat Kalicomal dan Jalan Gatot Subroto Comal Purwoharjo Pemalang. 1. Latar Belakang Permasalahan Makam tersebut baru diresmikan secara simbolis dalam suatu acara, namun kuat dugaan bahwa makam tersebut tidak memiliki keabsahan historis maupun administratif sebagai makam tokoh asli daerah. Keberadaannya menimbulkan keresahan masyarakat, karena menjadikan kawasan sekitar terkesan angker, sepi, dan menghambat potensi pengembangan ekonomi lokal. Kawasan sekitar sebelumnya adalah jalur strategis yang ramai dan berpotensi untuk menjadi sentra kuliner dan wisata sungai, mengingat lokasinya yang dekat dengan Kalicomal dan jalur lalu lintas utama. 2. Usulan Pemindahan Makam Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk: Memindahkan makam tersebut ke tempat pemakaman resmi milik Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan tata ruang dan pengelolaan makam umum yang sah. Pemindahan ini didasarkan atas asas ketertiban, keamanan, dan peruntukan ruang publik sebagaimana diatur dalam: Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di mana zona tersebut tidak diperuntukkan untuk kawasan pemakaman. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 132 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, yang menyebutkan bahwa pemakaman harus berada di lahan yang ditetapkan secara legal oleh pemerintah daerah. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 19 menyatakan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya demi mewujudkan keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 3. Usulan Alternatif Pemanfaatan Lahan Kami mengusulkan agar area tersebut dialihfungsikan menjadi kawasan wisata sungai dan kuliner Kalicomal, dengan tujuan: Meningkatkan daya tarik kawasan Comal sebagai destinasi lokal. Menumbuhkan UMKM dan usaha kuliner masyarakat sekitar. Meningkatkan arus pengunjung dan perputaran ekonomi masyarakat Balutan dan sekitarnya. Memperkuat citra Comal sebagai pusat pertumbuhan berbasis pariwisata rakyat. 4. Penutup Kami percaya bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang memiliki komitmen tinggi terhadap penataan ruang yang partisipatif dan berbasis kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, besar harapan kami agar aspirasi ini dapat ditindaklanjuti secara bijak dan sesuai dengan prinsip keadilan, kebermanfaatan, dan keterbukaan publik. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0 Orang Menandai Aduan Ini