Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB60363330

Rincian Aduan

LGMB60363330

Selesai Public

Lampiran

KOTA PEKALONGAN
13 Aug 2025
0 ditandai
Surat Terbuka Untuk Walikota Pekalongan terkait Tragedi Korban Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan sebagaimana terlampir. Mohon atensinya.

Disposisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut

Progress

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah diteruskan ke OPD terkait dan dalam proses tindak lanjut

Selesai

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Kota Pekalongan

JAWABAN SURAT TERBUKA WALI KOTA PEKALONGAN
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi & UKM RI nomor 9 tahun 2020 tentang
Pengawasan Koperasi pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa Pengawasan
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
wilayah keanggotaan Koperasi dan pada ayat (3) point b dijelaskan bahwa
wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
daerah provinsi oleh Pemerintah daerah Provinsi dengan demikian KSPPS BMT
Mitra Umat sepenuhnya dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah.
2. Mengingat keanggotaan dari KSPPS BMT Mitra Umat Sebagian besar merupakan
warga Kota Pekalongan sebagai wujud tanggung jawab moral Bapak Walikota
Pekalongan ingin membantu menyelesaikan permasalahan antara pengurus
KSPPS BMT Mitra Umat dengan anggota KSPPS BMT Mitra Umat, namun
karena adanya
keterbatasan
kewenangan,
Wali
Kota
Pekalongan
hanya sebatas melakukan mediasi dengan pihak – pihak terkait. Adapun
upaya yang sudah dilakukan antara lain :
1)
Pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024.
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan melakukan pendampingan
rapat pertemuan antara pengurus, pengawas, anggota pendiri dan
pengelola terkait untuk mencari akar masalah dan Solusi terhadap
pengembalian simpanan anggota pada koperasi di Kantor Pusat KSPPS
BMT Mitra Umat.
2)
Pada hari kamis tanggal 4 April 2024.
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan melakukan pendampingan
pengurus, pengawas dan pengelola BMT Mitra Umat menghadiri surat
atas pemanggilan KSPPS BMT Mitra Umat oleh Dinas Koperasi & UKM
Provinsi Jawa Tengah perihal klarifikasi atas kondisi terkini KSPPS BMT
Mitra Umat di kantor Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa Tengah.
3)
Pada hari kamis tanggal 18 April 2024.
Melakukan mediasi antara anggota KSPPS BMT Mitra Umat perwakilan
dari Noyontaan, Krapyak dan Panjang wetan di ruang kerja Wali Kota
Pekalongan.4)
Pada hari minggu tanggal 21 April 2024.
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan melakukan pendampingan
pada acara pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan KSPPS BMT Mitra Umat
Tahun Buku 2023 di hotel Urip Tentrem Pekalongan.
5)
Pada hari rabu tanggal 24 April 2024.
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan melakukan pendampingan
pengurus, pengawas dan pengelola KSPPS BMT Mitra Umat untuk
memenuhi panggilan POLRES Pekalongan Kota di Kantor Polres
Pekalongan Kota.
6)
Pada hari kamis, tanggal 6 Juni 2024
Melakukan mediasi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan
antara pengurus KSPPS BMT Mitra Umat dengan Paguyuban Nasabah
Korban BMT Mitra Umat di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalongan.
7)
Pada hari Jum’at, tanggal 7 Juni 2024
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan melakukan pendampingan
pengurus KSPPS BMT Mitra Umat bertemu dengan PIP dan LPDB terkait
dengan pengajuan restrukturisasi pinjaman di Kantor Pusat KSPPS BMT
Mitra Umat.
8)
Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024
Melakukan mediasi dengan KSPPS BMT Mitra Umat dengan Paguyuban
Nasabah Korban BMT Mitra Umat di Ruang Terang Bulan Setda Kota
Pekalongan.
9)
Pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2024
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan mendampingi Deputi
Perkoperasian Kementerian Koperasi RI ( Bapak Mulyanto, Bapak Sahro )
dan Dinas Koperasi, & UKM Provinsi Jawa Tengah ( Bapak Edi Sucipto,
Fransiska Sari Wijaya ) ke KSPPS BMT Mitra Umat terkait menindak lanjuti
surat dari Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat untuk monitoring
KSPPS BMT Mitra Umat di Kantor Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa
Tengah.10) Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan memfasilitasi Paguyuban
Nasabah Korban BMT Mitra Umat untuk mempertemukan dengan Kantor
Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan KSPPS BMt Mitra Umat
di Kantor Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa Tengah.
11) Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan bertemu dengan Kantor
Akuntan Publik Wartono Solo selaku yang mengaudit laporan keuangan
KSPPS BMT Mitra Umat yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, & UKM
Provinsi Jawa Tengah di kantor Dinas Koperasi, & UKM Provinsi Jawa
Tengah.
12) Pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan mendampingi Kementerian
Koperasi & UKM RI bersama dengan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa
Tengah menemui perwakilan pengurus KSPPS BMT Mitra Umat di kantor
KSPPS BMT Mitra Umat.
13) Pada hari Senin, tanggal 18 November 2024
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan mendampingi DPRD Kota
Pekalongan beraudiensi dengan perwakilan Paguyuban Nasabah Korban
Mitra Umat Pekalongan dengan hasil DPRD Kota Pekalongan akan segera
mengirimkan surat ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah dan Kementerian Koperasi dan UKM termasuk ke Presiden.
DPRD Kota Pekalongan siap memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi
Nasabah Korban Mitra Umat Pekalongan, DPRD Kota Pekalongan
berkomitmen mengawal kasus ini hingga mendapatkan Solusi yang
konkret dan adanya kejelasan dengan mendapatkan hak-haknya sebagai
nasabah di Kantor DPRD Kota Pekalongan.
14) Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan mendampingi DPRD Kota
Pekalongan dan perwakilan Paguyuban Nasabah Korban Mitra Umat
Pekalongan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dalam
pertemuan tersebut DPRD Kota Pekalongan siap memfasilitasi terkaitanggaran untuk proses audit BMT Mitra Umat Pekalongan sesuai dengan
proses dan peraturan yang berlaku di kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.
15) Pada hari kamis, tanggal 30 Januari 2025
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan mendampingi DPRD Kota
Pekalongan audiensi dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut Kementerian Koperasi akan menerjunkan tim
satgas penyelesaian guna menyelesaikan permasalahan antara KSPPS
BMT Mitra Umat dan Paguyuban Nasabah Korban Mitra Umat Pekalongan
di Kantor Kementerian Koperasi RI.
16) Pada hari kamis, tanggal 17 April 2025
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan mengikuti mediasi antara
Pengurus KSPPS BMT Mitra Umat dan Paguyuban Nasabah Korban Mitra
Umat Pekalongan yang disaksikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Bapak
Dr. Ir. Herbert H.O Siagian, M. Sc dan Pejabat Fungsional Pengawas
Koperasi dari Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa Tengah Bapak Edy
Sucipto, SE, MM di Kantor Dindagkop & UKM Kota Pekalongan.
17) Pada hari Selasa, 24 Juni 2025
Melalui Dindagkop & UKM Kota Pekalongan menghadiri undangan dari
Kementerian Koperasi RI dalam rangka Tindak lanjut KSPPS BMT Mitra
Umat Pekalongan di Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa Tengah dengan
hasil penandatanganan berita acara oleh Ketua Pengurus KSPPS BMT
Mitra Umat, Perwakilan KAP Heliantono dan Rekan, Pejabat Fungsional
Ahli Koperasi Muda Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Kepala
Dinas Perdangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan, Deputi Bidang
Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi yan berisi komitmen
pengurus KSPPS BMT Mitra Umat dan tindak lanjut penyelesaian
permasalahan di Kantor Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa Tengah.