Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB60208588

Rincian Aduan

LGMB60208588

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
30 Dec 2025
0 ditandai
Laporan Dugaan Monopsoni Terhadap Kelangkaan Susu UHT (Fresh Milk) di Pasar, Ritel dan Marketplace


Kepada Yth.
1. Pemkab Banyumas
2. Badan Gizi Nasional (BGN) Kab Banyumas
3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab Banyumas
4. Seluruh (SPPG) di Kab Banyumas


Dengan hormat, Bersama ini kami menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat terkait terjadinya kelangkaan produk susu UHT (fresh milk) di pasar tradisional, toko ritel modern, distributor, serta marketplace online di wilayah Kabupaten Banyumas dalam beberapa waktu terakhir.


Berdasarkan pemantauan lapangan dan penelusuran di berbagai platform penjualan, susu UHT merek tertentu sulit ditemukan, stok terbatas, serta terjadi kenaikan harga yang tidak wajar.


Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya rumah tangga, pelaku UMKM, dan konsumen yang bergantung pada ketersediaan susu sebagai kebutuhan gizi harian.


Kelangkaan tersebut memicu dugaan adanya praktik monopsoni atau penguasaan penyerapan pasokan oleh pihak tertentu, di mana produk susu UHT diduga disalurkan secara masif ke SPPG sebagai bagian dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Apabila tidak diimbangi dengan pengaturan distribusi yang adil dan transparan, hal ini berpotensi mengganggu mekanisme pasar, merugikan konsumen umum, serta menciptakan distorsi harga. Kami memahami bahwa Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.


Namun demikian, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan prinsip keadilan distribusi, ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta perlindungan konsumen secara luas.


Dasar hukum dan UU yang berlaku :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
5. Peraturan Presiden terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan kebijakan ketahanan pangan nasional.
6. Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan barang kebutuhan pokok.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Badan Gizi Nasional, Disperindag, serta instansi terkait untuk:
1. Melakukan investigasi dan pengawasan terhadap rantai distribusi susu UHT dari produsen, distributor, hingga pengguna akhir.
2. Memastikan tidak terjadi praktik monopsoni, penimbunan, atau penguasaan pasokan yang merugikan masyarakat luas.
3. Menyampaikan informasi secara terbuka mengenai kebutuhan dan mekanisme pengadaan susu untuk SPPG agar tidak mengganggu pasokan pasar umum.
4. Berkoordinasi dengan produsen dan distributor untuk menjamin ketersediaan stok yang merata di pasar dan marketplace.
5. Menjaga stabilitas harga serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.


Adapun saran dan solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
1. Diversifikasi sumber susu untuk SPPG, termasuk melibatkan produsen lokal dan koperasi peternak.
2. Penetapan kuota atau skema distribusi khusus agar kebutuhan program pemerintah dan kebutuhan pasar umum dapat terpenuhi secara seimbang.
3. Penguatan sistem monitoring stok dan harga secara real time oleh Disperindag.
4. Transparansi data kebutuhan bahan pangan Program MBG kepada publik.
5. Edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat tidak dirugikan akibat kelangkaan dan lonjakan harga.


Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap stabilitas pasar, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan program pemenuhan gizi. Besar harapan kami agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.


Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:25 WIB

Kabupaten Banyumas

Aduan sudah kami dispo ke OPD terkait

Progress

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:47 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dibalas Pada Tanggal 31 Desember 2025 21:47:07

terima kasih atas laporan yang disampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun peran Dinperindag terbatas pada pemantauan ketersediaan dan harga barang di pasar. Laporan ini akan kami koordinasikan dengan instansi terkait sebagai bahan tindak lanjut. Terima kasih atas perhatian dan kepeduliannya

Selesai

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:48 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dibalas Pada Tanggal 31 Desember 2025 21:47:07

terima kasih atas laporan yang disampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun peran Dinperindag terbatas pada pemantauan ketersediaan dan harga barang di pasar. Laporan ini akan kami koordinasikan dengan instansi terkait sebagai bahan tindak lanjut. Terima kasih atas perhatian dan kepeduliannya