Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB60200911

Rincian Aduan

LGMB60200911

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
22 Sep 2025
0 ditandai
Pertanyaan tentang penggunaan APBDes untuk Pembangunan TPQ Kepada Yth. Pemerintah Kabupaten Banyumas, Dengan hormat, kami bermaksud untuk menanyakan tentang kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di desa kami. Sejauh ini, pemerintah desa belum memberikan dukungan material yang memadai untuk pembangunan TPQ, sehingga kami ingin mengetahui apakah APBDes dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan TPQ. Dalam hal ini, kami berharap dapat memperoleh informasi yang jelas dan rinci tentang ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan APBDes dalam pembangunan TPQ. Kami juga ingin mengetahui prosedur dan mekanisme pengajuan proposal pembangunan TPQ yang dapat dibiayai oleh APBDes. Dengan demikian, kami dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kemungkinan penggunaan APBDes untuk pembangunan TPQ dan dapat membuat perencanaan yang lebih efektif untuk pembangunan TPQ di desa kami. Terima kasih atas perhatian dan informasinya

Disposisi

Senin, 22 September 2025 - 09:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Selasa, 23 September 2025 - 08:19 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan dinas terkait terimakasih 

Progress

Kamis, 25 September 2025 - 10:05 WIB

Kabupaten Banyumas

Menjawab lapak aduan terkait pembanguna TPQ : 

 APBDes untuk pembangunan TPQ/ taman bermain Alquran yang dapat dengan APBDes adalah TPQ milik pemerintahan Desa(pendes), adapun TPQ milik pribadi atau organisasi dalam regulasi tidak bisa dengan dana APBDes, untuk pembangunan TPQ milik pemdes harus melalui musdes dan di tuangkan di dalam RKPdes.

Selesai

Kamis, 25 September 2025 - 10:06 WIB

Kabupaten Banyumas

Menjawab lapak aduan terkait pembanguna TPQ : 

 APBDes untuk pembangunan TPQ/ taman bermain Alquran yang dapat dengan APBDes adalah TPQ milik pemerintahan Desa(pendes), adapun TPQ milik pribadi atau organisasi dalam regulasi tidak bisa dengan dana APBDes, untuk pembangunan TPQ milik pemdes harus melalui musdes dan di tuangkan di dalam RKPdes.