Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB59816913
Rincian Aduan
LGMB59816913
Verifikasi
Public
Lampiran
Laporan Kerusakan LPJU Jalan Nasional Jl. Yos Sudarso Depan SPBU Karanglewas
Kepada Yth.
1. Pemkab Banyumas
2. Dinas Perhubungan (Dinhub) Kab Banyumas
3. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah
4. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jawa Tengah
Dengan hormat,
Bersama ini kami menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat terkait kerusakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang berada di ruas Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SPBU Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Perlu kami sampaikan bahwa ruas jalan tersebut berstatus sebagai Jalan Nasional.
Adapun kondisi yang terjadi di lapangan adalah Lampu Penerangan Jalan Umum di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan dan tidak berfungsi selama kurang lebih 2 bulan hingga saat ini, namun belum terlihat adanya penanganan maupun perbaikan dari instansi terkait. Akibat LPJU yang tidak menyala, kondisi jalan menjadi sangat gelap terutama pada malam hari.
Lokasi kerusakan tersebut merupakan jalan utama dengan arus lalu lintas yang cukup padat serta memiliki akses keluar dan masuk kendaraan menuju SPBU Karanglewas. Kondisi gelap ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan yang hendak menyeberang, berbelok, atau keluar masuk area SPBU, baik dari arah Purwokerto maupun sebaliknya. Situasi ini tentunya membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Sebagai dasar hukum atas laporan ini, kami sampaikan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan dan perlengkapannya yang rusak serta dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur bahwa perlengkapan jalan, termasuk penerangan jalan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana jalan dan wajib dipelihara sesuai kewenangan penyelenggara jalan.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, yang menyebutkan bahwa penerangan jalan berfungsi untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas pada malam hari.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, serta instansi terkait sesuai kewenangannya terhadap Jalan Nasional agar dapat segera melakukan koordinasi, pengecekan lapangan, dan perbaikan LPJU di lokasi dimaksud. Hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Disposisi
Jumat, 09 Januari 2026 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah
Dikembalikan
Senin, 12 Januari 2026 - 07:40 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan dan informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Pasal 13 tentang Jalan, pada Pasal 13 dijelaskan bahwa laporan ini bukan wewenang BPTD Kelas I Jawa Tengah untuk menindaklanjuti. Laporan ini dapat Saudara sampaikan kepada Pemerintah Daerah
Disposisi
Senin, 12 Januari 2026 - 08:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 12 Januari 2026 - 16:41 WIBKabupaten Banyumas
aduan sudah kami teruskan ke OPD terkait