Saran, Kritik dan Usulan Terkait Permasalahan Parkir di Kab Banyumas
Kepada Yth.
- Pemkab Banyumas
- Bupati Banyumas
- Kepala Dinas Perhubungan Kab Banyumas
- Kepala BKAD Kabupaten Banyumas
Dengan hormat,
Saya ingin menyampaikan laporan terkait keluhan, saran, dan kritik terhadap tanggapan Bupati Banyumas perihal digitalisasi parkir di Kabupaten Banyumas. Saya mohon agar Pemkab Banyumas dan Bupati Banyumas dapat memperhatikan dan mempertimbangkan laporan saya.
Tanggapan Bupati Banyumas yang mendukung digitalisasi parkir dan melegalkan parkir di Kabupaten Banyumas telah menuai polemik dan kontroversial di kalangan masyarakat. Banyak warga yang menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan hanya akan menambah beban masyarakat dengan retribusi parkir yang semakin marak di Kab Banyumas.
Masyarakat Banyumas juga menyuarakan keresahan tentang maraknya parkir di Purwokerto yang tidak sesuai dengan aturan Perda yang ada. Banyak juru parkir resmi dan ilegal yang tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga membuat Purwokerto terkenal sebagai "Kota Sejuta Parkir".
Saya mohon agar Pemkab Banyumas dan Bupati Banyumas dapat mengevaluasi kembali perihal tanggapan tersebut. Saya sarankan agar Pemkab Banyumas dapat mempertimbangkan opsi lain untuk menambah PAD daerah, seperti sektor UMKM, Industri, manufaktur, pariwisata, atau sektor jasa atau usaha milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan guna menambah pemasukan asli daerah.
Dasar hukum yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional dan Retribusi Daerah
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 Tahun 2019 tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Banyumas
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Banyumas, yang menetapkan tarif retribusi parkir untuk motor Rp. 1000,- dan mobil Rp. 2000,-
Solusi yang dapat dilakukan:
- Mengevaluasi kembali kebijakan digitalisasi parkir dan mempertimbangkan opsi lain untuk menambah PAD daerah
- Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap juru parkir resmi dan ilegal yang tidak mematuhi aturan Perda
- Meningkatkan fasilitas dan infrastruktur parkir yang memadai dan aman bagi masyarakat
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi parkir dan mematuhi aturan yang ada
- Menerapkan sistem parkir yang lebih efektif dan efisien, seperti sistem parkir berbasis teknologi informasi dengan transparansi retribusi parkir secara digital
- Menghapus tuntas parkir ilegal di Kab Banyumas dan menggantinya dengan pengelolaan parkir oleh swasta/vendor perusahaan yang kompeten dibidangnya, dengan retribusi yang masuk ke PAD daerah melalui pengelola atau perusahaan parkir
- Menolak keras Pemda terkait pengelolaan parkir bekerja sama dengan Ormas atau LSM karena dinilai tidak kompeten dan tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan parkir
- Menggandeng instansi terkait, seperti Polresta, Dinas Perhubungan sebagai lembaga pengawas
- Mengusut tuntas oknum, pengelola atau perusahaan parkir yang tidak transparan serta tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Opsi lain untuk menambah PAD daerah Kab Banyumas:
- Pengembangan sektor UMKM melalui pelatihan, pendampingan, dan akses ke pasar
- Investasi di sektor industri manufaktur yang potensial, seperti industri pengolahan hasil pertanian dan industri kreatif
- Pengembangan sektor pariwisata melalui promosi dan peningkatan fasilitas wisata
- Pengembangan sektor jasa, seperti jasa logistik dan jasa keuangan
- Pemanfaatan aset daerah, seperti tanah dan bangunan, untuk meningkatkan PAD daerah
- Pengembangan sektor energi terbarukan, seperti energi surya dan energi angin
- Pengembangan sektor pertanian modern, seperti pertanian hidroponik dan pertanian vertikal.
Mensosialisasikan restribusi parkir kepada masyarakat:
- Parkir hanya dalam sistem resmi yang dikelola swasta atau pemerintah
- Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa retribusi parkir tidak diperbolehkan di luar sistem resmi
- Masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan parkir yang ada sesuai regulasi yang telah ditetapkan
- Masyarakat diharapkan untuk membayar retribusi parkir secara resmi yang dikelola vendor dan telah ditunjuk oleh pemerintah daerah.
- Masyarakat diharapkan untuk melaporkan parkir ilegal kepada pihak berwenang.
Saya berharap agar laporan saya dapat dipertimbangkan dan dapat membantu dalam memecahkan masalah parkir di Kabupaten Banyumas.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.