Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB59737212

Rincian Aduan

LGMB59737212

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
01 Aug 2026
0 ditandai
Apakah biaya mutasi keluar dengan nominal RP 300.000,00 sudah sesuai aturan? Detailnya bahwa Rp 150.000,00 untuk biaya mutasi keluar dan Rp 150.000,00 merupakan biaya rekomen ke polda di Semarang. Mohon pencerahannya.

Disposisi

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Minggu, 02 Agustus 2026 - 07:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan telah diteruskan ke UPPD MUNGKID

Progress

Minggu, 02 Agustus 2026 - 09:05 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas aduan yang telah Bapak/Ibu sampaikan. Aduan tersebut telah kami terima dan akan segera kami proses

Selesai

Senin, 03 Agustus 2026 - 11:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Telah dilakukan koordinasi dengan BAUR STNK, Bapak Abdan Ulil Albab dengan hasil :

1. PNBP Mutasi Keluar roda 2 sebesar Rp 150.000,-

2. Untuk Mutasi Luar Provinsi membutuhkan rekomendasi dari Polda Jawa Tengah.

3. Adapun tambahan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 150.000,- bukan biaya penerbitan Rekom Polda melainkan untuk transportasi ke Semarang.

4. Wajib Pajak dapat melakukan pengurusan Rekom Polda mandiri tanpa dikenakan biaya transportasi.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.