Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB59641398

Rincian Aduan

LGMB59641398

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Dec 2025
1 ditandai
Aduan kepada Gubernur Jawa Tengah Dengan hormat, Saya memohon perhatian Bapak Gubernur Jawa Tengah terkait kondisi jalan Karangrayung – Penang – Kedung Ombo hingga Juwangi, di mana banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan karena belum pernah dicor beton. Kondisi ini terjadi hampir di sepanjang ±20 km jalur tersebut. Kerusakan jalan tersebut sangat mengganggu mobilitas warga, membahayakan keselamatan pengendara, serta menghambat akses menuju kawasan Juwangi dan Kedung Ombo yang memiliki potensi wisata dan ekonomi regional. Perbaikan jalan dengan konstruksi beton sangat dibutuhkan agar akses dapat kembali aman, nyaman, dan layak dilewati. Harapan kami, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan prioritas perbaikan dan pembangunan jalan pada jalur tersebut. Demikian aduan ini disampaikan. Besar harapan kami agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Disposisi

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dpupr grobogan

Selesai

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:45 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti DPUPR Grobogan. mengenai aduan tersebut, Terima kasih atas Informasinya 
Terkait kondisi kerusakan jalan di Karangrayung – Penang – Kedung Ombo hingga Juwangi, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Berdasarkan penelurusan kami di database jalan kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten, kami belum menemukan lokasi ruas jalan tersebut.
2.    Apabila masuk kewenangan jalan kabupaten Grobogan, maka untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan dan pada ruas jalan tersebut dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
3.    Apabila masuk jalan milik kewenangan Provinsi Jawa Tengah, DPUPR akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
4.    DPUPR Kabupaten Grobogan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali untuk penanganan lebih lanjut.
5.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.

Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan