Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB59525394

Rincian Aduan

LGMB59525394

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
30 Jun 2026
0 ditandai
bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum wr.wb. yth. bapak gubernur satu2nya yang bisa diharapkan rakyatnya izin melaporkan sekaligus memberikan saran terkait layanan sistem blokir kepemilikan kendaraan. layanan blokir memang gratis dan mudah, tapi belum sempurna. karena ternyata masih ditemukan pungli di lapangan yang seolah dibuat-buat. yakni setelah pengajuan blokir kendaraan selesai, samsat setempat akan menginfokan bahwa sekarang kebijakan dan kewenangan blokir ada di polda (provinsi). jadi dokumen blokir yang diberikan samsat setempat harus diserahkan atau dikirim lagi oleh pemohon ke polda (provinsi). oke saya tidak masalah dengan kebijakan itu, tapi masalahnya adalah di zaman yang serba modern dan apalagi samsat menyebut instansinya dengan istilah SAMSAT ONLINE yang berarti semestinya yaa semua bisa dan cukup dijalankan secara online saja. tetapi kenapa pemohon diharuskan mengirim dokumen fisik lagi? kalaupun harus dikirim ke polda (provinsi) kan SOLUSINYA ada yang lebih mudah yaitu via email atau disediakan whatsapp centre supaya pemohon bisa mengirim dokumennya kesitu setelah di scan dengan jelas. itu baru birokrasi yang cerdas, efektif, efisien, tidak menyulitkan rakyat, dan tidak setengah2 dalam berpihak pada rakyat. tapi faktanya di lapangan, pemohon tetap disuruh mengirim dokumen fisik yang jelas tidak efektif dan terkesan dibuat2. padahal setibanya di polda bisa jadi dokumen tersebut hanya akan dibaca sekilas setelah itu tidak terpakai karena di suratnya pun tertulis bersifat klarifikasi "BIASA". nah kalau hanya bersifat klarifikasi "BIASA" kenapa mesti harus banget dikirim fisik? scan via email dan whatsapp harusnya sudah cukup. sekali lagi kalau betul2 niat memberikan kemudahan kepada masyarakat jangan setengah2 dong. birokrasi ribet seperti ini sepertinya tidak terjadi di negara lain apalagi di negara maju. dan yang lebih parah lagi pihak samsat setempat memberikan arahan yang katanya : jika pemohon tidak sempat ke polda (provinsi), TITIP saja dengan petugas fotokopi di depan samsat yang katanya biasa kirim dokumen ke polda (provinsi). nah masalah yang kedua, tarifnya hanya untuk kirim SELEMBAR KERTAS pun tidak wajar dan dipatok per kendaraan. ini sama saja ujung2nya termasuk kedalam pungli, meskipun tidak dilakukan langsung oleh petugas samsat, tapi sama saja dilakukan oleh orang yang terkoneksi hingga kedalam (oknum). hanya prosesnya dibelokan sedikit biar tidak terlihat pungli (bersih). Dan fakta berikutnya yang tidak kalah mengejutkan ternyata oknum tersebut tidak mau dibayar transfer harus cash. Kenapa??? biar tidak terdeteksi kan??? kalau tidak dibenahi ini semakin jelas bahwa sebetulnya korupsi itu tidak bisa hilang karena sudah mengakar mendarah daging. Hanya prosesnya saja yang dibuat2 seolah bersih. coba apakah pemerintah provinsi sekarang bisa mengatasi keluhan masyarakat dari yang terkecil ini? HATI HATI !! keliatannya sepele padahal aslinya jika tidak dibenahi, sudah berapa banyak masyarakat yang terkena pungli seperti ini jika diakumulasi secara total satu kabupaten saja??? apalagi jika dikalikan seluruh kabupaten. sedikit2 lama2 menjadi bukit punglinya. dan saya yakin tidak hanya saya yang merasakan ini jika kasus ini diselesaikan dengan benar, karena solusinya pun sebenarnya tergolong sangat mudah!! kebangetan kalau tidak dibenahi dengan cepat !! Banyumas, 30 Juni 2026 Pengalaman Pribadi Saya Setelah Blokir Kendaraan, buktikan kalau pemerintahan melalui instansi kepolisian benar2 bersih dan tidak menyusahkan masyarakat melalui birokrasi yang tidak efektif di tengah kemudahan dan kemajuan zaman melalui pemanfaatan teknologi !! dan jika ingin kembalikan kepercayaan publik !! wassalamualaikum wr. wb.

Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 06:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 07:27 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 01 Juli 2026 - 07:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti

Selesai

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak/Ibu alami terkait pelayanan kami.


Bersama ini kami lampirkan jawaban klarifikasi dari UPPD Banyumas. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.