Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB57903669
KABUPATEN PATI, 02 Sep 2024
Admin gubernur, minta tolong untuk diteruskan secara langsung ke pj Gubernur. Ini sudah sangat lama kita menunggu rekrutmen Blud rsud admin , sudah lapor dan respon bkpsdm tidak masuk akal admin . Bayangkan 2 tahun tidak ada rekrutmen nakes kecuali dokter , mohon bantuannya admin. Ini Rsud jepara saja berani rekrutmen pdhal itu sebelah kabupaten Pati admin. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 02 September 2024 - 07:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 September 2024 - 10:02 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Senin, 02 September 2024 - 10:03 WIB
Kabupaten Pati
dikoordinasikan
Selesai
Senin, 02 September 2024 - 10:05 WIB
Kabupaten Pati
Dari BPKPSDM.
Dari BPKPSDM.
1. Berdasarkan pokok diatas tentang rekrutmen tenaga BLUD, Pemerintah Kabupaten Pati ketentuan sebagai berkut : a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah , b. Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Pengelolaan Pegawai Non PNS pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, c. Surat Bupati Pati Nomor 800/4220 tanggal 10 November 2022 tentang Larangan Pengangkatan atau Penggantian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
2. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, bahwa BLUD dapat mengangkat pegawai selain PNS atau PPPK dari profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pengadaan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Lebih lanjut ,pengangkatan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dimaksud berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.
3. Berdasarkan kententuan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2019 bahwa Pengadaan Pegawai Non PNS atau BLUD dilaksanakan oleh Perangkat Daerah BLUD dan Unit Kerja BLUD melalui Perangkat Daerah yang membawahi Unit Kerja BLUD setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
4. Dalam menyusun kebutuhan dan pengadaan Pegawai Non PNS atau BLUD, harus mempertimbangkan : a. Jenis dan sifat pelayanan yang diberikan, b. Prasarana dan sarana yang tersedia, c. Uraian dan peta jabatan, d. Kemampuan pendapatan operasional.
5. Sehubungan dengan ketentuan dan pertimbangan di atas, serta dalam rangka mewujudkan semangat untuk mengentaskan permasalahan tenaga honorer/non ASN di Kabupaten Pati, maka kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati adalah tidak merekrut/mengganti tenaga non ASN dan kekosongan formasi ASN akan diisi melalui rekrutmen ASN (CPNS/PPPK).
Demikian untuk menjadikan maklum dan disampaikan terima kasih.