Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB57790541

Rincian Aduan

LGMB57790541

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
25 Jun 2026
0 ditandai
Pembatalan Sepihak status (diterima) PPDB Jalur Prestasi di SMKN 1 Wanareja Cilacap dengan Alasan Kesalahan Sistem Isi Laporan / Kronologi: Yth. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah / Pihak Berwenang Laporgub, Saya ingin melaporkan kasus dugaan maladministrasi dan pembatalan sepihak hak calon siswa baru dalam proses PPDB SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di SMK Negeri 1 Wanareja, Cilacap. Data Calon Siswa: Nama: Septian Mustofa Sekolah Tujuan: SMK Negeri 1 Wanareja, Cilacap Jalur Pendaftaran: Jalur Prestasi Pilihan Jurusan Terakhir: Teknik Bangunan (Teknik Konstruksi dan Perumahan) Kronologi Kejadian: Pendaftaran & Seleksi: Adik saya mendaftar secara resmi di SMKN 1 Wanareja jurusan Teknik Bangunan melalui Jalur Prestasi. Di situs resmi PPDB Jateng, nama adik saya dinyatakan LOLOS/DITERIMA. Berdasarkan informasi yang kami terima, sempat ada kendala teknis (terkait riwayat buta warna parsial di pilihan jurusan sebelumnya), namun setelah dilakukan rapat koordinasi bersama pihak Dinas, keputusan akhir menyatakan bahwa status adik saya tetap sah diterima. Pihak panitia sekolah atas nama Bapak Muslih (Panitia SPMB SMKN 1 Wanareja) kemudian mengirimkan pesan WhatsApp resmi kepada kami. Isinya menyatakan secara tertulis bahwa adik saya, Septian Mustofa, dinyatakan diterima dan diundang untuk segera melakukan proses Daftar Ulang. Pada saat orang tua kami mendatangi sekolah untuk melakukan daftar ulang sesuai jadwal, panitia justru menolak proses daftar ulang tersebut secara lisan dengan dalih terjadi "kesalahan sistem/bug" pada sistem PPDB. kami sangat keberatan dengan keputusan tersebut dan kami memegang bukti digital yang sangat kuat, yaitu undangan daftar ulang resmi dari perwakilan panitia sekolah (Pak Muslih). Alasan "kesalahan sistem atau bug" yang disampaikan secara lisan sama sekali tidak profesional dan secara nyata merugikan hak konstitusional anak untuk mendapatkan sekolah, terlebih adik saya lolos murni lewat Jalur Prestasi. Kelalaian sistem/input data sepenuhnya adalah tanggung jawab penyelenggara, bukan calon siswa. Tuntutan Kami: Kami meminta perlindungan hak dan keadilan dari Disdikbud Jateng agar meloloskan kembali adik saya, Septian Mustofa, di jurusan Teknik Bangunan SMKN 1 Wanareja sesuai hasil pengumuman sistem dan keputusan koordinasi awal, atau pihak sekolah memberikan solusi konkret yang tidak merugikan masa depan adik saya. (Bukti screenshot chat resmi dari panitia sekolah dan bukti kelulusan sistem telah saya lampirkan). Terima kasih atas perhatian dan respons cepatnya.

Disposisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2026 - 14:00 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X

Progress

Jumat, 03 Juli 2026 - 07:14 WIB

DINAS PENDIDIKAN

aduan sudah kami sampaikan ke SMK Negeri 1 Wanareja dan akan melakukan klarifikasi

Selesai

Jumat, 03 Juli 2026 - 07:15 WIB

DINAS PENDIDIKAN

hasil klarifikasi SMK Negeri 1 Wanareja mengenai calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi SPMB namun tidak dapat melanjutkan daftar ulang pada Konsentrasi Keahlian Teknik Konstruksi dan Perumahan (TKP), SMK Negeri 1 Wanareja menegaskan bahwa seluruh proses SPMB telah dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/23693/2026. Meskipun calon murid dinyatakan lolos berdasarkan hasil seleksi administrasi dan pemeringkatan, pada tahap daftar ulang diperoleh hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan adanya buta warna parsial, sehingga tidak memenuhi persyaratan khusus TKP yang mensyaratkan tidak buta warna demi keselamatan dan kompetensi pembelajaran. Oleh karena itu, sekolah tidak dapat memproses daftar ulang pada konsentrasi keahlian tersebut. Keputusan ini merupakan pelaksanaan ketentuan yang berlaku, bukan pembatalan sepihak, dan diambil secara objektif, transparan, serta tanpa perlakuan khusus maupun diskriminasi.