Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB57790541
Rincian Aduan
LGMB57790541
Lampiran
Topik
Disposisi
Jumat, 26 Juni 2026 - 08:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Juli 2026 - 14:00 WIBDINAS PENDIDIKAN
Progress
Jumat, 03 Juli 2026 - 07:14 WIBDINAS PENDIDIKAN
aduan sudah kami sampaikan ke SMK Negeri 1 Wanareja dan akan melakukan klarifikasi
Selesai
Jumat, 03 Juli 2026 - 07:15 WIBDINAS PENDIDIKAN
hasil klarifikasi SMK Negeri 1 Wanareja mengenai calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi SPMB namun tidak dapat melanjutkan daftar ulang pada Konsentrasi Keahlian Teknik Konstruksi dan Perumahan (TKP), SMK Negeri 1 Wanareja menegaskan bahwa seluruh proses SPMB telah dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/23693/2026. Meskipun calon murid dinyatakan lolos berdasarkan hasil seleksi administrasi dan pemeringkatan, pada tahap daftar ulang diperoleh hasil pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan adanya buta warna parsial, sehingga tidak memenuhi persyaratan khusus TKP yang mensyaratkan tidak buta warna demi keselamatan dan kompetensi pembelajaran. Oleh karena itu, sekolah tidak dapat memproses daftar ulang pada konsentrasi keahlian tersebut. Keputusan ini merupakan pelaksanaan ketentuan yang berlaku, bukan pembatalan sepihak, dan diambil secara objektif, transparan, serta tanpa perlakuan khusus maupun diskriminasi.