Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB57746171
KOTA SEMARANG, 19 May 2025
Tolong ditinjau ulang:
1. Kebijakan menaikkan tarif PKB Prov Jateng yg berlaku tahun 2025 yg memberatkan masyarakat.
2. Penerapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) th 2025 yg = NJKB tahun 2024 krn hal tsb tdk logis. Kecuali kendaraan antik/langka, NJKB kendaraan biasa pasti turun setiap tahunnya krn usia dan penyusutan
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 19 Mei 2025 - 13:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Mei 2025 - 15:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 19 Mei 2025 - 15:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:45 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terimakasih kak atas saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.
Provinsi Jawa Tengah menurut Perda No 12 Th 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).
Penentuan NJKB berdasarkan harga pasaran umum (HPU) suatu kendaraan. Kalau untuk tahun berkenaan (tahun baru 2025) murni ditentukan melalui Permendagri. Untuk kendaraan tahun sebelum 2025 (2024 kebawah menggunakan Peraturan Kepala Daerah) yang artinya penentuan NJKB diputuskan melalui mekanisme Peraturan Gubernur yg dibahas secara berjenjang.
Demikian dapat kami sampaikan dan diucapkan terimakasih.