Semarang, 15 April 2026
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
di Semarang
Perihal: Permohonan Penerbitan Surat Edaran/Peraturan Gubernur terkait Akses Pengisian Gas CNG bagi UMKM dan Industri Kecil Menengah
Dengan hormat,
Kami yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha UMKM Jawa Tengah menyampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah agar berkenan menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Gubernur yang mengatur dan memperbolehkan Perusahaan BUMD Jawa Tengah maupun perusahaan penyedia gas CNG untuk dapat melakukan pengisian gas di seluruh Mother Station CNG di wilayah Jawa Tengah
dengan menggunakan tabung skala industri kecil menengah dan UMKM.
Permohonan ini kami ajukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, dimana distribusi gas CNG untuk sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (HORECA) oleh PT JPEN justru dipasok dari Jawa Timur. Hal ini menjadi ironi, mengingat ketersediaan gas CNG di Jawa Tengah cukup melimpah, namun pelaku UMKM dan industri kecil menengah di daerah sendiri belum dapat mengaksesnya secara optimal.
Adapun dasar hukum dan rujukan kebijakan yang kami sampaikan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menegaskan pengelolaan energi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mendorong pemerataan akses energi bagi industri.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
4. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah memperbolehkan distribusi dan pengisian CNG untuk berbagai skala usaha, termasuk UMKM, melalui optimalisasi Mother Station.
5. Prinsip keadilan ekonomi daerah dan penguatan ketahanan energi lokal.
Berdasarkan hal tersebut, kami memandang perlu adanya kebijakan strategis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk:
* Membuka akses pengisian CNG di seluruh Mother Station bagi pelaku UMKM dan industri kecil menengah.
* Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya gas daerah untuk kepentingan ekonomi lokal.
*
Mengurangi ketergantungan pasokan dari luar provinsi.
*
Mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil menengah secara berkelanjutan.
Kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang tegas dan implementatif demi terciptanya keadilan energi dan peningkatan daya saing UMKM di Jawa Tengah.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Aliansi Pengusaha UMKM Jawa Tengah
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB57546040
Disposisi
Rabu, 15 April 2026 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima