Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB57546040

Rincian Aduan

LGMB57546040

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
15 Apr 2026
0 ditandai
Semarang, 15 April 2026 Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Semarang Perihal: Permohonan Penerbitan Surat Edaran/Peraturan Gubernur terkait Akses Pengisian Gas CNG bagi UMKM dan Industri Kecil Menengah Dengan hormat,


Kami yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha UMKM Jawa Tengah menyampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah agar berkenan menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Gubernur yang mengatur dan memperbolehkan Perusahaan BUMD Jawa Tengah maupun perusahaan penyedia gas CNG untuk dapat melakukan pengisian gas di seluruh Mother Station CNG di wilayah Jawa Tengah


dengan menggunakan tabung skala industri kecil menengah dan UMKM.


Permohonan ini kami ajukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, dimana distribusi gas CNG untuk sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (HORECA) oleh PT JPEN justru dipasok dari Jawa Timur. Hal ini menjadi ironi, mengingat ketersediaan gas CNG di Jawa Tengah cukup melimpah, namun pelaku UMKM dan industri kecil menengah di daerah sendiri belum dapat mengaksesnya secara optimal.


Adapun dasar hukum dan rujukan kebijakan yang kami sampaikan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menegaskan pengelolaan energi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mendorong pemerataan akses energi bagi industri.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
4. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah memperbolehkan distribusi dan pengisian CNG untuk berbagai skala usaha, termasuk UMKM, melalui optimalisasi Mother Station.
5. Prinsip keadilan ekonomi daerah dan penguatan ketahanan energi lokal.


Berdasarkan hal tersebut, kami memandang perlu adanya kebijakan strategis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk:
* Membuka akses pengisian CNG di seluruh Mother Station bagi pelaku UMKM dan industri kecil menengah.
* Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya gas daerah untuk kepentingan ekonomi lokal. *


Mengurangi ketergantungan pasokan dari luar provinsi. *


Mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil menengah secara berkelanjutan. Kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang tegas dan implementatif demi terciptanya keadilan energi dan peningkatan daya saing UMKM di Jawa Tengah.


Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Aliansi Pengusaha UMKM Jawa Tengah

Disposisi

Rabu, 15 April 2026 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, kami sampaikan informasi:

1. Kewenangan Pengelolaan dan Distribusi Gas Bumi

Pengaturan terkait penyediaan, pengangkutan, niaga, serta distribusi gas bumi—termasuk Compressed Natural Gas (CNG) dan pengelolaan fasilitas Mother Station—merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Otoritas tersebut dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui badan usaha yang memiliki izin usaha niaga gas bumi. Otorisasi Pemerintah Pusat juga mencakup penentuan alokasi gas, penetapan harga gas bumi, hingga penerbitan izin usaha niaga gas bumi baik melalui pipa maupun non-pipa (CNG/LNG) di bawah pengawasan Kementerian ESDM dan BPH Migas.


Pemerintah Provinsi memiliki peran strategis dalam fasilitasi, koordinasi serta pembinaan guna mendorong peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mata rantai niaga gas bumi demi mendukung energi kerakyatan. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan pengaturan teknis operasional distribusi gas maupun membuka akses pengisian CNG secara mandiri melalui Peraturan Gubernur.


2. Aspek Keselamatan dan Standarisasi Teknis

Pemanfaatan CNG, khususnya dalam bentuk tabung untuk skala UMKM dan rumah tangga, harus memenuhi standar keselamatan yang ketat dan tersertifikasi, baik dari sisi tabung, sistem pengisian, maupun distribusi. Mengingat CNG merupakan gas bertekanan tinggi (200-250 bar), distribusi untuk rumah tangga atau UMKM harus memenuhi standar keamanan yang ketat. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan utama dalam pembatasan akses pengisian di Mother Station yang saat ini umumnya diperuntukkan bagi badan usaha tertentu yang telah memenuhi persyaratan teknis dan perizinan.

Mother Station saat ini mayoritas didesain untuk truk GTM (Gas Transport Module) volume besar, sehingga perlu modifikasi teknis apabila akan digunakan oleh UMKM atau sektor usaha kecil lainnya. 


3. Kondisi Eksisting di Jawa Tengah

Pemanfaatan CNG di Jawa Tengah saat ini masih terbatas dan umumnya disalurkan melalui skema tertentu oleh badan usaha, sehingga akses untuk sektor UMKM dan rumah tangga memang belum optimal.


4. Peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

- Melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan badan usaha terkait guna mendorong perluasan akses pemanfaatan gas bumi, termasuk CNG, bagi sektor UMKM dan industri kecil menengah. 

- Memfasilitasi sinergi antara BUMD, pelaku usaha, dan stakeholder energi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber gas bumi di Jawa Tengah. 

- Mendorong pemanfaatan energi alternatif lainnya, termasuk energi baru terbarukan, sebagai bagian dari strategi ketahanan energi daerah. 


5. Terkait Usulan Penerbitan Kebijakan Daerah

Usulan penerbitan Surat Edaran atau Peraturan Gubernur harus memperhatikan: 

- Kesesuaian dengan kewenangan Pemerintah Daerah; 

- Regulasi di tingkat nasional; 

- Aspek keselamatan, teknis, dan keekonomian distribusi CNG.

Selesai

Rabu, 22 April 2026 - 08:30 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih