Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB57546040

Rincian Aduan

LGMB57546040

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
15 Apr 2026
0 ditandai
Semarang, 15 April 2026 Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Semarang Perihal: Permohonan Penerbitan Surat Edaran/Peraturan Gubernur terkait Akses Pengisian Gas CNG bagi UMKM dan Industri Kecil Menengah Dengan hormat,


Kami yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha UMKM Jawa Tengah menyampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah agar berkenan menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Gubernur yang mengatur dan memperbolehkan Perusahaan BUMD Jawa Tengah maupun perusahaan penyedia gas CNG untuk dapat melakukan pengisian gas di seluruh Mother Station CNG di wilayah Jawa Tengah


dengan menggunakan tabung skala industri kecil menengah dan UMKM.


Permohonan ini kami ajukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, dimana distribusi gas CNG untuk sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (HORECA) oleh PT JPEN justru dipasok dari Jawa Timur. Hal ini menjadi ironi, mengingat ketersediaan gas CNG di Jawa Tengah cukup melimpah, namun pelaku UMKM dan industri kecil menengah di daerah sendiri belum dapat mengaksesnya secara optimal.


Adapun dasar hukum dan rujukan kebijakan yang kami sampaikan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menegaskan pengelolaan energi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mendorong pemerataan akses energi bagi industri.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
4. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah memperbolehkan distribusi dan pengisian CNG untuk berbagai skala usaha, termasuk UMKM, melalui optimalisasi Mother Station.
5. Prinsip keadilan ekonomi daerah dan penguatan ketahanan energi lokal.


Berdasarkan hal tersebut, kami memandang perlu adanya kebijakan strategis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk:
* Membuka akses pengisian CNG di seluruh Mother Station bagi pelaku UMKM dan industri kecil menengah.
* Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya gas daerah untuk kepentingan ekonomi lokal. *


Mengurangi ketergantungan pasokan dari luar provinsi. *


Mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil menengah secara berkelanjutan. Kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang tegas dan implementatif demi terciptanya keadilan energi dan peningkatan daya saing UMKM di Jawa Tengah.


Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Aliansi Pengusaha UMKM Jawa Tengah

Disposisi

Rabu, 15 April 2026 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima