Laporan Kerusakan LPJU Underpass Soedirman Mati Total Kepada Yth.
1. Bupati Banyumas cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas
2. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
3. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Tengah
4. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jawa Tengah
Dengan hormat,
Bersama ini kami menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat terkait kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di ruas Underpass Soedirman, yang terletak mulai dari pintu barat Stasiun Purwokerto hingga terowongan Underpass Soedirman. Berdasarkan kondisi di lapangan, seluruh LPJU pada ruas tersebut dilaporkan mati total dan tidak berfungsi sama sekali.
Kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Underpass Soedirman memiliki karakteristik jalan menurun, tertutup, serta minim pencahayaan.
Dengan tidak berfungsinya LPJU, ruas jalan menjadi sangat gelap terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk, sehingga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain itu, kondisi gelap juga menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat yang melintas.
Sebagai salah satu akses penting lalu lintas di wilayah perkotaan Purwokerto dengan volume kendaraan yang cukup tinggi, Underpass Soedirman seharusnya dilengkapi dengan penerangan jalan yang berfungsi optimal dan dipelihara secara berkala.
Kerusakan LPJU yang dibiarkan berlarut-larut menunjukkan perlunya perhatian dan penanganan segera dari instansi yang berwenang sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan dinas serta balai terkait agar segera melakukan pengecekan teknis di lapangan, memperbaiki LPJU yang mati total, serta memastikan fungsi penerangan jalan kembali normal demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Adapun dasar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan laporan ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan/atau melengkapi jalan dengan perlengkapan jalan, termasuk lampu penerangan jalan.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 25 ayat (1) yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin jalan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya dan memenuhi persyaratan keselamatan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan perlengkapan jalan guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, yang menyebutkan bahwa penerangan jalan merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang wajib tersedia dan berfungsi dengan baik untuk mendukung keselamatan lalu lintas.
Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan publik. Besar harapan kami agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB57405954
Disposisi
Kamis, 01 Januari 2026 - 22:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Sabtu, 03 Januari 2026 - 10:06 WIBKabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih