Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB57188531

Rincian Aduan

LGMB57188531

Verifikasi Public
KABUPATEN CILACAP
31 May 2026
0 ditandai
hal: Saran dan Kritik Terkait Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Jawa Tengah. Kepada Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah 2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap 3. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Majenang. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Melalui surat ini, kami ingin menyampaikan sejumlah saran dan kritik membangun terkait pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Jawa Tengah, khususnya pada KUA Kecamatan Majenang, Cilacap Barat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Berikut adalah beberapa poin yang memerlukan evaluasi dan tindak lanjut segera: 1. Digitalisasi Sistem Pendaftaran Memohon agar disediakan atau dioptimalkan sistem pendaftaran online. Fasilitas ini sangat dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak akibat tuntutan pekerjaan. 2. Ketepatan Waktu Pemberitahuan Jadwal Diharapkan pemberitahuan atau konfirmasi final kepada peserta yang sudah terdata dilakukan paling lambat H-5 hingga H-3 sebelum akad nikah/ijab kabul. Pemberitahuan yang bersifat mendadak (pada H-1) sangat menyulitkan calon pengantin dalam melakukan persiapan. 3. Pemberantasan Praktik Pungli dan Calo (Pihak Ketiga) Kami mengindikasikan masih adanya praktik melalui pihak ketiga (calo) yang memicu tindakan pungutan liar. Masyarakat yang mendaftar secara mandiri dan lebih awal justru sering kali dipersulit atau tidak diprioritaskan dibandingkan mereka yang menggunakan jasa pihak ketiga. Mohon dilakukan pengawasan ketat terhadap oknum yang terlibat. 4. Perluasan Fasilitas Kantor KUA Kecamatan Majenang memerlukan adanya perluasan atau renovasi fisik kantor guna memberikan ruang pelayanan yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat. 5. Transparansi Kontak Penghulu Mohon agar nomor kontak resmi penghulu yang bertugas dapat dicantumkan atau diinformasikan secara terbuka. Hal ini penting untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi dua arah antara peserta dan petugas. 6. Peningkatan Standar Pelayanan Publik (SOP Antrean)Petugas diharapkan selalu mengedepankan sikap ramah, sopan, dan tidak diskriminatif. Sistem antrean wajib diterapkan secara adil dan konsisten berdasarkan urutan pendaftaran serta validitas data yang masuk terlebih dahulu, tanpa ada manipulasi urutan. Kami sangat berharap pihak Kementerian Agama dan KUA terkait dapat segera menindaklanjuti masukan ini demi terwujudnya pelayanan KUA yang bersih dan melayani. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan tindak lanjut yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Disposisi

Senin, 01 Juni 2026 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 02 Juni 2026 - 08:51 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti