Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB56435635
Rincian Aduan
LGMB56435635
Selesai
Public
bagaimana dengan adanya seorang anggota BPD yang tentunya dalam tugasnya dia mendapatkan tunjangan dari APBD/APB Desa tapi dia juga merangkap jabatan sebagai tenaga Pendamping Desa (PD) dimana dalam tugasnya dia mendapat tunjangan dari APBN, yg kita ketahui bersama bahwa keduanya berasal dari keuangan negara, apakah ini dibenarkan/diperbolehkan, Dasar : Keputusan Kemendesa PDTT nomor 40 tahun 2021
Disposisi
Selasa, 28 Mei 2024 - 07:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Selasa, 28 Mei 2024 - 09:32 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Selasa, 28 Mei 2024 - 09:32 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim PMD Blora
Selesai
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:42 WIBKabupaten Blora
Jawaban dari Dinas PMD Boleh asal tidak menjadi BPD diwilayah dampingannya ,Kepmennya sudah diganti KepmenDesaPDTT nomor 143 tahun 2022