Rincian Aduan : LGMB56435635

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 27 May 2024

bagaimana dengan adanya seorang anggota BPD yang tentunya dalam tugasnya dia mendapatkan tunjangan dari APBD/APB Desa tapi dia juga merangkap jabatan sebagai tenaga Pendamping Desa (PD) dimana dalam tugasnya dia mendapat tunjangan dari APBN, yg kita ketahui bersama bahwa keduanya berasal dari keuangan negara, apakah ini dibenarkan/diperbolehkan, Dasar : Keputusan Kemendesa PDTT nomor 40 tahun 2021

0 Orang Menandai Aduan Ini