Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB56435635

Rincian Aduan

LGMB56435635

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
27 May 2024
0 ditandai
bagaimana dengan adanya seorang anggota BPD yang tentunya dalam tugasnya dia mendapatkan tunjangan dari APBD/APB Desa tapi dia juga merangkap jabatan sebagai tenaga Pendamping Desa (PD) dimana dalam tugasnya dia mendapat tunjangan dari APBN, yg kita ketahui bersama bahwa keduanya berasal dari keuangan negara, apakah ini dibenarkan/diperbolehkan, Dasar : Keputusan Kemendesa PDTT nomor 40 tahun 2021

Disposisi

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Selasa, 28 Mei 2024 - 09:32 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Selasa, 28 Mei 2024 - 09:32 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim PMD Blora

Selesai

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:42 WIB

Kabupaten Blora

Jawaban dari Dinas PMD Boleh asal tidak menjadi BPD diwilayah dampingannya ,Kepmennya sudah diganti KepmenDesaPDTT nomor 143 tahun 2022