Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB56151261
KABUPATEN KENDAL, 31 Aug 2023
telah terjadi penggelapan dana pajak sejak 2015 yg dilakukan perangkat desa kedungsuren kaliwungu Selatan kab kendal padahal kami selaku warga selalu membayar dan blm ada tindakan hukum yg jelas dan tidak ada tanggung jawabnya bahkan kami sebagai warga harus membayar semua tunggakan padahal sudah di bayar mohon untuk di tindak tegas
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:20 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,,kai bantu sampaikan ke dinas terkait mohon bersabar nggeh
Progress
Rabu, 06 September 2023 - 08:02 WIB
Kabupaten Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Kepada Yth.
Wajib Pajak Budiman
Di tempat.
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian saudara pada Pemkab Kendal, atas kritik dan saran saudara untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat.
Atas laporan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. BAPENDA Kabupaten Kendal telah menerjunkan Tim untuk melakukan klarifikasi ke Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan pada tanggal 4 September 2023.
2. Kepala Desa Kedungsuren mengkonfirmasi bahwa memang ada salah satu perangkat desa yang telah menyalahgunakan uang pembayaran PBB-P2 dari masyarakat.
3. Atas kejadian tersebut Pemerintah Desa Kedungsuren akan bertanggungjawab dan memerintahkan perangkat desa yang menggunakan uang PBB-P2 untuk melunasinya sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Semoga kedepan Kabupaten Kendal, bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bapenda Kab. Kendal.
Selesai
Rabu, 06 September 2023 - 08:02 WIB
Kabupaten Kendal
Bapenda Kabupaten Kendal
Kepada Yth.
Wajib Pajak Budiman
Di tempat.
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian saudara pada Pemkab Kendal, atas kritik dan saran saudara untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat.
Atas laporan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. BAPENDA Kabupaten Kendal telah menerjunkan Tim untuk melakukan klarifikasi ke Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan pada tanggal 4 September 2023.
2. Kepala Desa Kedungsuren mengkonfirmasi bahwa memang ada salah satu perangkat desa yang telah menyalahgunakan uang pembayaran PBB-P2 dari masyarakat.
3. Atas kejadian tersebut Pemerintah Desa Kedungsuren akan bertanggungjawab dan memerintahkan perangkat desa yang menggunakan uang PBB-P2 untuk melunasinya sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Semoga kedepan Kabupaten Kendal, bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bapenda Kab. Kendal. untuk pelayanan publik yang labih baik