Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB55911931

Rincian Aduan

LGMB55911931

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
30 May 2026
0 ditandai
Assalamualaikum Bapak Gubernur beserta Dinas Terkait. izin melaporkan terdapat ODGJ yang meresahkan karena menganggu ketenangan dan kenyamanan warga Desa Ngaringan RT 5 RW 01 Kec. Ngaringan Kabupaten Grobogan. Kebetulan ODGJ tersebut sudah sering menganggu warga disini dan tidak ada penanganan setelahnya sehingga ini bisa membahayakan warga daerah sini dikemudian hari lagi. Diduga ODGJ tersebut tinggal di sekitar belakang Balai Desa Ngaringan. mohon Dinas terkait (Dinas Sosial Kabupaten Grobogan dan Puskesmas terdekat yaitu puskesmas ngaringan) memberikan tindakan yang tepat atas ODGJ tersebut agar tidak mengganggu warga kembali. terima kasih

Disposisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 02 Juni 2026 - 09:12 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Selasa, 02 Juni 2026 - 09:16 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dinsos

Selesai

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:12 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti dinsos. Terima kasih atas informasi dan kepedulian masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di wilayah Desa Ngaringan, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan dan dinilai mengganggu ketenteraman serta kenyamanan warga. Aduan Saudara telah kami terima dan akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Grobogan, Pemerintah Desa Ngaringan, Puskesmas Ngaringan, dan pihak terkait lainnya.

Sesuai mekanisme penanganan ODGJ terlantar di fasilitas umum Kabupaten Grobogan, petugas akan melakukan asesmen lapangan dan penjangkauan terhadap ODGJ yang dilaporkan. Apabila yang bersangkutan memerlukan penanganan kesehatan jiwa, maka akan dilakukan rujukan dan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang berwenang. Selanjutnya, Dinas Sosial akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penelusuran identitas dan keluarga apabila diperlukan.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan ODGJ maupun masyarakat sekitar, serta segera melaporkan kepada petugas apabila yang bersangkutan kembali menimbulkan gangguan ketertiban atau berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban serta kepedulian sosial di lingkungan sekitar, kami ucapkan terima kasih