Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB55790786

Rincian Aduan

LGMB55790786

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
23 May 2024
0 ditandai
mohon maaf sebelum nya.saya bertanya ktnya SMP NEGRI di semua wilayah gratis.tp kenapa di boja masih ada permintaan sumbangan setiap kali pengambilan rapot yang alasan nya untuk membeli meja kursi yg SDH rusak.untuk perbaikan gedung yg rusak,dg embel embel yg myampaikan permintaan sumbangan itu komite.trs apa ijasah di semua sekolah negri itu bayar.yg saya tau itu ada anggarannya semua di caver pakai dana BOS.kenapa TDK mengajukan proposal ke pemerintah.kenapa orang tua murid yg di bebankan.mohon penjelasan nya.karena banyak orang tua yg mengeluh.padahal sekolah negri..kenapa sedikit sedikit uang....terimakasih

Disposisi

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 27 Mei 2024 - 07:34 WIB

Kabupaten Kendal

Terima Kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:11 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali.

Terimakasih

Selesai

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:12 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


Yth. Saudara Pelapor.

Kami sampaikan terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali.

Terimakasih