Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB55790786
KABUPATEN KENDAL, 23 May 2024
mohon maaf sebelum nya.saya bertanya ktnya SMP NEGRI di semua wilayah gratis.tp kenapa di boja masih ada permintaan sumbangan setiap kali pengambilan rapot yang alasan nya untuk membeli meja kursi yg SDH rusak.untuk perbaikan gedung yg rusak,dg embel embel yg myampaikan permintaan sumbangan itu komite.trs apa ijasah di semua sekolah negri itu bayar.yg saya tau itu ada anggarannya semua di caver pakai dana BOS.kenapa TDK mengajukan proposal ke pemerintah.kenapa orang tua murid yg di bebankan.mohon penjelasan nya.karena banyak orang tua yg mengeluh.padahal sekolah negri..kenapa sedikit sedikit uang....terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 23 Mei 2024 - 12:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Mei 2024 - 07:34 WIB
Kabupaten Kendal
Terima Kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Jumat, 31 Mei 2024 - 10:11 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali.
Terimakasih
Selesai
Jumat, 31 Mei 2024 - 10:12 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal, Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali.
Terimakasih