Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB55446604
KABUPATEN REMBANG, 08 Apr 2025
assalamualaikum min izin melapor., kondisi pasar kab Rembang semakin kumuh dan tidak ada perbaikan/pun perawatan yg sudah di agendakan dari dinas terkait., berikut saya sertakan foto dan kondisi serta tanggapan dari dinas atas laporan sebelumnya., mohin maaf., ada beberapa pion yg ingin saya laporkan 1. Apakah biaya retribusi selama ini belum di gunakan sebagaimana mestinya.? 2. Ditambah lagi pedagang lesehan yg katanya musiman.,ternyata setiap hari mereka di situ.,padahal masih banyak kios didalam yg kosong, khususnya di area baju 3. Apakah kios dipasar diperjual belikan.? jika benar diperbolehkan, maka akan semakin banyak pedagang lesehan/musiman ..dikarenakan lebih murah tidak harus beli kios. Bukankah sebaiknya kios pasar jika sudah tidak digunakan/ijin berdagang habis di alihkan ke pedagang lainnya.?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 09 April 2025 - 05:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 April 2025 - 08:42 WIB
Kabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Progress
Selasa, 15 April 2025 - 08:26 WIB
Kabupaten Rembang
- Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Rembang dalam hal ini Bidang Pasar dan PKL melalui petugas juru pungut yang berada di Pasar mempunyai tugas dan kewenangan memungut uang retribusi pelayanan pasar yang meliputi retribusi kios, los dan pelataran sedangkan terkait kebersihan pasar dan pemungutan retribusi kebersihan pasar menjadi tugas dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, dan sesuai Peraturan Bupati Rembang Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan sesuai Standar Operating Prosedure (SOP) yang ada uang hasil pungutan retribusi tersebut disetorkan ke Kasda dalam waktu 1x24 jam sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Sehubungan dengan alokasi anggaran untuk pemeliharaan maupun perbaikan pasar adalah kewenangan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai catatan bahwa pada tahun 2024 Pasar Rembang hanya memperoleh anggaran pemeliharaan Pasar sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk perbaikan landasan container tempat pembuangan sampah (TPS) sementara, perbaikan pintu teralis dan teralis penutup drainase.
2. Pedagang lesehan yang katanya musiman ternyata berjualan setiap hari padahal masih banyak kios di dalam yang kosong khususnya di area baju?
- Sesuai jawaban kami sebelumnya bahwa kondisi pasar Rembang secara ideal hanya untuk menampung 800 pedagang, namun kondisi saat ini jumlah pedagang pasar Rembang secara keseluruhan mencapai 2.151 pedagang dengan rincian jumlah pedagang berkatadag sebanyak 1.665 dan sisanya merupakan pedagang pelataran yang memanfaatkan pelataran dan bahu jalan lingkungan pasar.
- Petugas keamanan dan ketertiban gabungan dari Pasar Rembang dan Pasar Rakyat Sumber telah melaksanakan kegiatan penertiban secara kontinu (terus-menerus) bagi pedagang pelataran di lingkungan luar pasar Rembang terkait batas tempat yang diijinkan yaitu seluas 1,5 x 1,5 M dan Batasan waktu yang diijinkan berjualan yang terbagi menjadi 2 (dua) shift yaitu shift pagi pada jam 00.00 s/d 07.30 WIB dan shift sore pada jam 13.30 s/d 00.00 WIB artinya pada jam efektif pasar antara jam 07.30 s/d 13.30 wiB pedagang pelataran yang berada dilingkungan luar pasar dilarang berjualan (surat edaran terlampir).