Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB54209282
Rincian Aduan
LGMB54209282
Progress
Public
Lampiran
SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Perihal: Permohonan Evaluasi dan Pelaksanaan Ulang SPMB Jenjang SMP Demi Menjamin Keadilan bagi Seluruh Peserta Didik
Dengan hormat,
Kami, orang tua murid, masyarakat, dan pemerhati pendidikan, menyampaikan apresiasi atas upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai bagian dari pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.
Namun demikian, kami menyampaikan keberatan terhadap mekanisme seleksi jalur domisili jenjang SMP yang menjadikan usia sebagai salah satu faktor utama dalam menentukan kelulusan. Menurut kami, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dasar tepat waktu pada usia yang lebih muda.
Tidak sedikit anak yang lulus SD pada usia 11–13 tahun karena memulai pendidikan sesuai ketentuan dan mampu mengikuti seluruh proses pembelajaran dengan baik. Ketika mereka harus bersaing dengan peserta didik yang berusia lebih tua dalam jalur domisili, peluang mereka untuk diterima menjadi berkurang, meskipun tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Padahal, esensi kelulusan SD adalah bukti bahwa seorang peserta didik telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan negara untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Setelah seorang anak dinyatakan lulus SD, kemampuan akademik dasar dan kesiapan belajarnya telah diakui melalui proses pendidikan yang berlaku. Oleh karena itu, usia saat lulus SD semestinya tidak lagi menjadi faktor penentu dalam seleksi masuk SMP.
Apabila pertimbangan usia dimaksudkan untuk mengukur kesiapan belajar anak, maka penilaian tersebut lebih tepat diterapkan pada saat penerimaan peserta didik baru di jenjang SD. Setelah peserta didik berhasil menyelesaikan pendidikan dasar, seleksi menuju SMP seharusnya berlandaskan asas pemerataan akses pendidikan, bukan perbedaan usia. Ini anak yang rumahnya nempel pada sekolah aja harus gugur karena rangking USIA, kenapa harus ada diskriminasi USIA
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengusulkan agar kebijakan SPMB disempurnakan sebagai berikut:
Pertama, pada Jalur Domisili, seleksi hendaknya didasarkan pada jarak udara (radius) antara titik koordinat rumah dan sekolah sebagai indikator utama. Apabila terdapat calon murid dengan jarak yang sama, barulah dapat digunakan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai indikator pembeda. Dengan demikian, usia tidak lagi menjadi faktor penentu dalam jalur domisili.
Kedua, pada Jalur Prestasi, kami memohon agar pemerintah mengembalikan esensi jalur prestasi sebagai jalur penghargaan bagi peserta didik yang benar-benar memiliki prestasi. Oleh karena itu, jalur prestasi hendaknya dinilai murni berdasarkan pencapaian dalam perlombaan atau kejuaraan resmi, baik akademik maupun nonakademik, bukan berdasarkan nilai rapor maupun Tes Kemampuan Akademik (TKA). Prestasi yang dinilai sebaiknya berasal dari kompetisi minimal tingkat Kabupaten/Kota, kemudian Provinsi, Nasional, hingga Internasional dengan bobot penilaian yang proporsional. Dengan demikian, peserta didik yang telah berjuang mengharumkan nama sekolah, daerah, maupun bangsa memperoleh penghargaan yang layak melalui jalur prestasi.
Kami juga memohon kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan SPMB jenjang SMP tahun ini. Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa penggunaan usia sebagai faktor seleksi telah menimbulkan ketidakadilan bagi calon peserta didik, kami berharap pemerintah mempertimbangkan pelaksanaan ulang SPMB, khususnya pada jalur yang terdampak, dengan menggunakan mekanisme yang lebih objektif, yaitu:
- Jalur Domisili berdasarkan jarak udara sebagai indikator utama, dengan nilai kecepatan daftar, bukan mendiskriminasi kan usia, anak anak SD dinyatakan lulus berarti mereka dinyatakan juga mampu untuk pendidikan jenjang berikutnya.
- Jalur Prestasi berdasarkan prestasi perlombaan yang dibuktikan dengan sertifikat resmi, tanpa menggunakan nilai rapor maupun TKA sebagai dasar seleksi.
- Jalur Akademik berdasarkan hanya pada Nilai TKA dan Raport tidak ada embel embel lain
Kami menyadari bahwa pelaksanaan ulang SPMB memerlukan pertimbangan yang matang. Namun, kami meyakini bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adil, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh anak bangsa.
Besar harapan kami agar masukan ini menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan SPMB, sehingga tujuan pemerataan pendidikan dapat tercapai tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan penghargaan terhadap usaha serta prestasi peserta didik.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat Peduli Pendidikan Indonesia
Topik
Disposisi
Minggu, 28 Juni 2026 - 13:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PENDIDIKAN
Progress
Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIBKota Semarang
Selamat pagi, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Baik laporan telah kami terima dan selanjutnya akan ditangani oleh bidang terkait.