Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB53869474
KABUPATEN BANYUMAS, 12 Mar 2024
# TUNTUTAN HAK KARYAWAN KEPADA PERUSAHAAN Selamat pagi bapak/ibu salam sejahtera mohon ijin melaporkan terkait hak pekerja yang diberhentikan/tidak diperpanjang kontrak pkwt saya mewakili untuk meminta bantuan kepada dinas tenaga kerja kabupaten Banyumas untuk menindaklanjuti PT supranet visindo sinergi yang beralamat di jl. Brigjen encung GG. karang indah no 15 Purwokerto terkait kami sampai saat ini masih juga belum mendapat hak uang kompensasi masa berakhir kontrak sesuai peraturan PP ataupun perusahaan yang HRD dan manajemen sebutkan dalam awal penandatanganan kontrak dan kami juga belum mendapatkan upah lembur yang seperti biasa dibayarkan setiap max tgl 7 setiap bulanya sampai saat ini belum mendapatkan hak tersebut mohon bantuanya di cek dan di telusuri dan lakukan audit ke pada perusahaan sebagaimana mestinya. cukup dari kami sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih To : dinas tenaga kerja kabupaten Banyumas
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 13 Maret 2024 - 09:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Maret 2024 - 11:39 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kamidispo ke opd terkait
Progress
Rabu, 13 Maret 2024 - 11:40 WIB
Kabupaten Banyumas
Dari: DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dibalas Pada Tanggal 13 Maret 2024 11:40:24
Hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam PP NO. 36 dan 35/2021 sdh sangat jelas. Untuk itu akan kami lakukan pembinaan dan perusahaan Saudara sdh masuk daftar yang akan diawasi tahun 2024 ini. Namun selama masa pembinaan perlu kiranya Saudara terus berkomunikasi dg manajemen /HRD untuk memperjuangkan hak-hak Saudara. Demikian. matur nembah nuwun.🙏🇮🇩
Selesai
Rabu, 13 Maret 2024 - 11:40 WIB
Kabupaten Banyumas
Dari: DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dibalas Pada Tanggal 13 Maret 2024 11:40:24
Hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam PP NO. 36 dan 35/2021 sdh sangat jelas. Untuk itu akan kami lakukan pembinaan dan perusahaan Saudara sdh masuk daftar yang akan diawasi tahun 2024 ini. Namun selama masa pembinaan perlu kiranya Saudara terus berkomunikasi dg manajemen /HRD untuk memperjuangkan hak-hak Saudara. Demikian. matur nembah nuwun.🙏🇮🇩