Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB53869474

Rincian Aduan

LGMB53869474

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
12 Mar 2024
0 ditandai
# TUNTUTAN HAK KARYAWAN KEPADA PERUSAHAAN Selamat pagi bapak/ibu salam sejahtera mohon ijin melaporkan terkait hak pekerja yang diberhentikan/tidak diperpanjang kontrak pkwt saya mewakili untuk meminta bantuan kepada dinas tenaga kerja kabupaten Banyumas untuk menindaklanjuti PT supranet visindo sinergi yang beralamat di jl. Brigjen encung GG. karang indah no 15 Purwokerto terkait kami sampai saat ini masih juga belum mendapat hak uang kompensasi masa berakhir kontrak sesuai peraturan PP ataupun perusahaan yang HRD dan manajemen sebutkan dalam awal penandatanganan kontrak dan kami juga belum mendapatkan upah lembur yang seperti biasa dibayarkan setiap max tgl 7 setiap bulanya sampai saat ini belum mendapatkan hak tersebut mohon bantuanya di cek dan di telusuri dan lakukan audit ke pada perusahaan sebagaimana mestinya. cukup dari kami sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih To : dinas tenaga kerja kabupaten Banyumas

Disposisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 09:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:39 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kamidispo ke opd terkait

Progress

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:40 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Dibalas Pada Tanggal 13 Maret 2024 11:40:24

Hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam PP NO. 36 dan 35/2021 sdh sangat jelas. Untuk itu akan kami lakukan pembinaan dan perusahaan Saudara sdh masuk daftar yang akan diawasi tahun 2024 ini. Namun selama masa pembinaan perlu kiranya Saudara terus berkomunikasi dg manajemen /HRD untuk memperjuangkan hak-hak Saudara. Demikian. matur nembah nuwun.🙏🇮🇩

Selesai

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:40 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Dibalas Pada Tanggal 13 Maret 2024 11:40:24

Hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam PP NO. 36 dan 35/2021 sdh sangat jelas. Untuk itu akan kami lakukan pembinaan dan perusahaan Saudara sdh masuk daftar yang akan diawasi tahun 2024 ini. Namun selama masa pembinaan perlu kiranya Saudara terus berkomunikasi dg manajemen /HRD untuk memperjuangkan hak-hak Saudara. Demikian. matur nembah nuwun.🙏🇮🇩