Blora, 8 November 2025
Yth. Gubernur Jawa Tengah Cq. Bupati Blora di – Tempat
Dengan hormat,
Kami, yang tergabung dalam Forum Blora Mustika, sebuah forum masyarakat yang peduli terhadap kemajuan dan kelestarian Kabupaten Blora, dengan ini menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Blora terkait isu strategis pengelolaan sampah.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan aktivitas ekonomi, volume timbulan sampah di Kabupaten Blora terus meningkat. Kondisi ini, jika tidak ditangani dengan visi jangka panjang yang inovatif, berpotensi menimbulkan masalah serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan meningkatkan beban anggaran daerah untuk operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun, di balik tantangan tersebut, kami melihat adanya peluang besar untuk mengubah paradigma. Sampah, yang selama ini dianggap sebagai residu dan biaya, dapat ditransformasi menjadi sektor bisnis yang menguntungkan dan memiliki nilai ekonomis tinggi melalui penerapan teknologi dan manajemen modern.
Oleh karena itu, melalui surat ini, kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Blora, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk secara proaktif menyusun kebijakan strategis dan aktif mengundang (menggaet) investor yang kompeten di bidang pengelolaan dan pengolahan sampah.
Kami tidak lagi berbicara tentang pengelolaan konvensional (kumpul-angkut-buang), melainkan sebuah industri pengolahan sampah yang terintegrasi, seperti:
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Industri daur ulang (plastik, kertas, logam).
Produksi pupuk kompos berkualitas dari sampah organik.
Pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (Refuse-Derived Fuel/RDF).
Sebagai bahan pertimbangan, berikut kami sampaikan dasar hukum dan kajian ekonomi ringkas mengenai usulan ini:
1. Dasar Hukum (Landasan Regulasi)
Pengembangan sektor ini didukung oleh kerangka hukum nasional yang kuat, yang mendorong partisipasi swasta (investor) dalam pengelolaan sampah:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Mengamanatkan perubahan paradigma dari landfill (penimbunan) menjadi pengelolaan yang bertumpu pada pengurangan, pemanfaatan kembali (daur ulang), dan pengolahan (termasuk menjadi energi). UU ini membuka ruang bagi kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha/swasta.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga: Mengatur secara teknis mekanisme pengelolaan, termasuk kewajiban produsen (extended producer responsibility) dan skema kerja sama dengan swasta.
Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan: Memberikan berbagai kemudahan, insentif, dan jaminan (termasuk harga pembelian listrik oleh PLN) bagi investor yang membangun PLTSa di daerah.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Memberikan jaminan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi investor.
2. Kajian Ekonomi Ringkas (Potensi Keuntungan)
Investasi di sektor pengolahan sampah menawarkan model bisnis "Ekonomi Sirkular" (Circular Economy) yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak:
Bagi Investor (Swasta):
Sumber Pendapatan Ganda: Keuntungan tidak hanya berasal dari satu sumber. Investor dapat memperoleh pendapatan dari:
Penjualan produk olahan (listrik, biji plastik, kompos, RDF).
Tipping fee (biaya jasa pengolahan sampah) yang dibayarkan oleh Pemkab.
Pasokan Bahan Baku Gratis: Sampah sebagai bahan baku utama tersedia secara kontinu dan dalam volume besar, yang justru harus dibayar (oleh Pemkab) untuk dikelola.
Bagi Pemerintah Kabupaten Blora:
Efisiensi APBD: Mengurangi beban anggaran (APBD) secara signifikan untuk biaya operasional TPA, biaya transportasi sampah, dan biaya penanganan dampak lingkungan. Umur teknis TPA juga akan jauh lebih panjang.
Potensi PAD Baru: Pemkab berpotensi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dari skema bagi hasil (sharing profit) atau pajak dan retribusi dari industri pengolahan sampah tersebut.
Solusi Masalah Lingkungan: Mengatasi masalah pencemaran dan TPA yang overload secara permanen.
Bagi Masyarakat Blora:
Penciptaan Lapangan Kerja: Industri pengolahan sampah, mulai dari pemilahan di hulu hingga operasional pabrik di hilir, akan menyerap banyak tenaga kerja lokal.
Kami yakin, dengan adanya kemauan politik (political will) yang kuat dari Bapak Bupati Blora untuk memberikan kemudahan perizinan dan skema investasi yang menarik (misalnya melalui skema KPBU - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha), banyak investor akan tertarik untuk menjadikan Blora sebagai percontohan pengelolaan sampah modern yang bernilai ekonomis.
Atas perhatian dan kebijakan yang akan diambil oleh Bapak Gubernur dan Bapak Bupati, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Forum Blora Mustika