Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB53198634
Rincian Aduan
LGMB53198634
Lampiran
Disposisi
Selasa, 10 Februari 2026 - 18:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Februari 2026 - 08:23 WIBKabupaten Grobogan
aduan diterima
Progress
Rabu, 11 Februari 2026 - 08:27 WIBKabupaten Grobogan
aduan diteruskan ke dpupr grobogan
Selesai
Rabu, 11 Februari 2026 - 08:27 WIBKabupaten Grobogan
aduan ditindaklanjuti dpupr. Terima kasih atas Informasinya
Jalan di desa Sendangharjo Karangrayung di Kecamatan Karangrayung sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Gadoh - Karangrowo.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panjang Ruas Jalan Gadoh – Karangrowo tersebut adalah 6,958 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 6,608 km, kondisi jalan tidak mantap 0,350 km.
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3. Pada tahun anggaran 2026 ini pada ruas jalan tersebut dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
4. Pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2025 ruas jalan tersebut akan diusulkan untuk ditangani pada Tahun Anggaran 2026.
5. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan