Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB53034666

Rincian Aduan

LGMB53034666

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
03 Oct 2023
0 ditandai
mohon izin melapor tentang SDN Sadangwetan, kecamatan sadang, kabupaten kebumen yang melakukan penggalangan dana yang di bebankan oleh setiap wali murid yang berdalih untuk perbaikan jendela ruangan kelas walaupun seiklasnya tapi itu SDN apa untuk perbaikan jendela tersebut tidak ada anggaran dari pemkab kebumen ? terimakasih

Disposisi

Rabu, 04 Oktober 2023 - 08:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:50 WIB

Kabupaten Kebumen

Laporan diterima

Progress

Senin, 23 Oktober 2023 - 08:35 WIB

Kabupaten Kebumen

Komite Sekolah SD Sadangwetan telah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) Komite Sekolah bertugas untuk:

a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:

1) kebijakan dan program Sekolah;

2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);

3) kriteria kinerja Sekolah;

4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan

5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/ organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;

c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan Masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.


dan hal tersebut sudah sesuai dengan semua ketentuan yang ada pada Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 Tanggal 21 November 2022 Tentang Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen, diantaranya:

a. Komite Sekolah Menyusun program kegiatan dan kebutuhan Sekolah kepada orang tua/wali peserta didik;

b. Sumbangan bersifat sukarela, semampunya dan seikhlasnya tidak ada ketentuan nominal maupun batas waktu pemberian sumbangan;

c. Dibukukan oleh Bendahara Komite;

d. Tidak digunakan untuk pemeliharaan dan atau pengembangan sarana prasarana. Pengeluaran

sumbangan sukarela meliputi

1). Pemenuhan Gaji GTT/PTT;

2). Peningkatan mutu sekolah yang tidak bisa ditopang BOS; 3). Operasional Komite Sekolah secara wajar.

Selesai

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:47 WIB

Kabupaten Kebumen

aduan sudah ditindaklanjuti, dan pelapor sudah tidak mengkonfirmasi kembali, mengingat Tahun sudah berlalu, jadi pengaduan kami anggap selesai.