Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB52849547
KABUPATEN WONOGIRI, 17 Nov 2023
saya terdampak irigasi pidekso untuk desa bumiharjo sudah dari tanggal 20 oktober di umumkan daftar nominatif nya.kenapa belum diserah kan ke pihak penilai, ini sudah tanggal 17 november? tim pengadaan tanah nya bagaimana tolong jangan menunda2 terus lah.. mohon respon nya terkait Malasah ini. desa yang lain sudah masuk penilaian
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 17 November 2023 - 12:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 November 2023 - 13:03 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Progress
Jumat, 17 November 2023 - 14:06 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri :
Selamat pagi Bapak/Ibu.
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas aduan/aspirasi yang disampaikan kepada kami. Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan akan segera kami lakukan penilaian untuk seluruh tanah yang dimiliki oleh warga terdampak yang sudah diumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi nya oleh P2T Kantah Wonogiri serta sudah selesai masa sanggahnya.
Proses penilaian akan dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mekanisme melalui kontrak yang sudah terjadwal oleh PPK Pengadaan Tanah BBWS Bengawan Solo bersama KPPN Jakarta. KJPP merupakan tim penilai independen yang sudah memiliki sertifikasi penilaian dari Kementerian Keuangan dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun. Untuk itu, dihimbau dan mohon kepada warga terdampak dapat menunggu segala proses pengadaan tanah sesuai PP 19/2021.
Menindaklanjuti sebagaimana yang disampaikan ketika sosialisasi, kami informasikan bahwa dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tersebut memang sudah dijadwalkan, dan apabila tidak sesuai jadwal tentunya bisa dimungkinkan karena adanya beberapa kendala-kendala di lapangan dimana terdapat permasalahan kondisi fisik dilapangan yang perlu penanganan khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 62 (2) dan (3) PP 19/2021.
Yang perlu dipahami bahwa tidak ada maksud sedikitpun dari P2T untuk menunda-nunda proses pengadaan tanah ini....
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih
Selesai
Jumat, 17 November 2023 - 14:06 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri :
Selamat pagi Bapak/Ibu. Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas aduan/aspirasi yang disampaikan kepada kami. Terkait hal tersebut dapat kami sampaikan akan segera kami lakukan penilaian untuk seluruh tanah yang dimiliki oleh warga terdampak yang sudah diumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi nya oleh P2T Kantah Wonogiri serta sudah selesai masa sanggahnya. Proses penilaian akan dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mekanisme melalui kontrak yang sudah terjadwal oleh PPK Pengadaan Tanah BBWS Bengawan Solo bersama KPPN Jakarta. KJPP merupakan tim penilai independen yang sudah memiliki sertifikasi penilaian dari Kementerian Keuangan dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun. Untuk itu, dihimbau dan mohon kepada warga terdampak dapat menunggu segala proses pengadaan tanah sesuai PP 19/2021. Menindaklanjuti sebagaimana yang disampaikan ketika sosialisasi, kami informasikan bahwa dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tersebut memang sudah dijadwalkan, dan apabila tidak sesuai jadwal tentunya bisa dimungkinkan karena adanya beberapa kendala-kendala di lapangan dimana terdapat permasalahan kondisi fisik dilapangan yang perlu penanganan khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 62 (2) dan (3) PP 19/2021. Yang perlu dipahami bahwa tidak ada maksud sedikitpun dari P2T untuk menunda-nunda proses pengadaan tanah ini.... Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih