Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB52796850

Rincian Aduan

LGMB52796850

Selesai Public
KABUPATEN PATI
28 Apr 2025
0 ditandai
Tolong APH ditindak tegas penggalian Ilegal di Desa Sumbermulyo Tlogowungu dan Desa Badegan Margorejo, sdh berbulan bulan melakukan penggalian tanpa ijin resmi, di belakangnya ada Oknum APH dan Ormas Lindu Aji. masyarakat pernah melaporkan ke APH tp tdk ada tindakan tegas dan kami masyarakat yg mengadu malah diintimidasi oleh anggota Ormas. Setiap ada kegiatan penggalian pasti dijaga oleh anggota Ormas/LSM. Tolong ditindak tegas seperti di Jawa Barat, Ilegal langsung ditutup. Trimakasih

Disposisi

Senin, 28 April 2025 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 07 Mei 2025 - 07:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 07 Mei 2025 - 08:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan kami sampaikan informasi sebagai berikut :

1. Telah dilakukan tinjauan 2 (dua) lokasi pada tanggal 23 April 2025;

2. Kegiatan penambangan tanpa izin berada di lahan milik warga yang terletak di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dan Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati;

3. Pengamatan di lokasi;

a. Lokasi 1 pengelola Saudara Digdo Agoes Soeharto

- Terdapat kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan perizinan pada koordinat -6,39 44,706°S, 110,59 45,012E;

- Terdapat 1 (satu) unit alat berat dan antrian truk 

- Kegiatan telah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) Bulan;

- Luas bukaan tambang sekitar 150 m2

b. Lokasi 2 Tidak dijumpai pengelola 

- Tidak ada kegiatan/aktivitas penambangan pada koordinat -6,452628°S, 110,592198°E;

- Terdapat 2 (dua) unit alat berat yang sedang terparkir;

- Luas bukaan tambang sekitar 0,5 hektar

4. Tindakan yang dilakukan:

a. Melakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan, kondisi lahan, dan jumlah pekerja;

b. Menghentikan kegiatan dan menghimbau untuk melakukan proses perizinan.

5. Kami tegaskan bahwa kegiatan ini termasuk pencurian barang milik negara karena kegiatan dilakukan tanpa izin melanggar peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Selesai

Rabu, 07 Mei 2025 - 08:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih