Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB52595943

Rincian Aduan

LGMB52595943

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
30 Sep 2026
0 ditandai
kepada yth , Bp.Gubernur jateng via.Bapebda jateng sesuai dengan himbauan gubernur jateng "pajak kendaraan tanpa ktp pemilik lama" maka mengajukan untuk mendapat dispensasi buka blokir agar bisa bayar pajak tahun ini , kondisi saat ini di blokir nopol K 1255 SF senjutnya balik nama akan kami lakukan tahun depan dengan alasan kesiapan dana terima kasih atas bantuanya nb.Domisili saya di Susukan , kab.Semarang

Disposisi

Rabu, 30 September 2026 - 12:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 30 September 2026 - 13:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan telah diteruskan ke UPPD UNGARAN

-

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

alasan pengembalian aduan ini karena dari keterangan Wajib Pajak tersebut, WP nya ini bermaksud untuk membayar pajak tahunan dengan memanfaatkan program BAYAR PAJAK TAHUNAN TANPA KTP, tapi sayangnya ternyata sudah di blokir oleh pemilik sebelumnya, karena plat kendaraan tersebut adalah K 1255 SF maka registrasi kendaraan tersebut tidak di Samsat Ungaran (Kab. Semarang)


sesuai ketentuan yang berlaku, kalau status kendaraan sudah di blokir oleh pemilik sebelumnya, maka mau tidak mau Wajib Pajak tersebut harus proses Balik Nama

Verifikasi

Rabu, 30 September 2026 - 15:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan telah diteruskan ke UPPD PURWODADI

Progress

Kamis, 01 Oktober 2026 - 07:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

  1. Mekanisme pemblokiran kendaraan bermotor adalah pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan dengan melalukan pengajuan blokir melalui surat pernyataan kepada DIRLANTAS POLDA Jawa Tengah
  2. Progam Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang telah diajukan blokir oleh pemilik sesuai data kendaraan.
  3. Berkenaan hal tersebut diatas Kami merekomendasikan untuk proses Ganti Pemilik/Balik Nama ke Pelayanan sesuai Samsat asal kendaraan.
  4. Terima kasih atas saran dan masukannya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam membayar pajak. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2026 - 07:55 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

  1. Mekanisme pemblokiran kendaraan bermotor adalah pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan dengan melalukan pengajuan blokir melalui surat pernyataan kepada DIRLANTAS POLDA Jawa Tengah
  2. Progam Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang telah diajukan blokir oleh pemilik sesuai data kendaraan.
  3. Berkenaan hal tersebut diatas Kami merekomendasikan untuk proses Ganti Pemilik/Balik Nama ke Pelayanan sesuai Samsat asal kendaraan.
  4. Terima kasih atas saran dan masukannya, mohon maaf atas ketidaknyamanannya dalam membayar pajak. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.