Rincian Aduan : LGMB52580269

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 23 May 2024

apakah di lokasi sumber mata air untuk mengocori sawah dan banyak mata air yg banyak di manfaatkan oleh warga boleh di lakukan kegiatan tambang galian c. karna galian tambang di tempat kami sudah sangat merajalela. dan sekarang melakukan kegiatan di sebelah desa kami tempat tersebut merupakan sumber mata air di daerah kami. kenapa kantor desa serta perangkat mengizinkan untuk di lakukan kegiatan tambang ilegal tersebut. apakah semua karna uang sehingga bisa merusak ekosistem di daerah kami. tolong pak gubenur di tindak lanjuti kegitan tambang ilegal yg berada di selatan dukuh sidoharjo kelurahan sumbung kecamatan cepogo boyolali. nuwun

2 Orang Menandai Aduan Ini