Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB52580269

Rincian Aduan

LGMB52580269

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
23 May 2024
2 ditandai
apakah di lokasi sumber mata air untuk mengocori sawah dan banyak mata air yg banyak di manfaatkan oleh warga boleh di lakukan kegiatan tambang galian c. karna galian tambang di tempat kami sudah sangat merajalela. dan sekarang melakukan kegiatan di sebelah desa kami tempat tersebut merupakan sumber mata air di daerah kami. kenapa kantor desa serta perangkat mengizinkan untuk di lakukan kegiatan tambang ilegal tersebut. apakah semua karna uang sehingga bisa merusak ekosistem di daerah kami. tolong pak gubenur di tindak lanjuti kegitan tambang ilegal yg berada di selatan dukuh sidoharjo kelurahan sumbung kecamatan cepogo boyolali. nuwun

Disposisi

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 27 Mei 2024 - 07:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tanggal 27 Mei oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi;

2. Temuan lapangan :

a. kegiatan penambangan atas nama CV. Lestari Karya dengan izin SIPB Nomor 91/1/SIPB/PMDN/2022 tanggal 13 Mei 2022 namun belum memiliki Persetujuan Akhir Dokumen Rencana Penambangan dan lingkungan sehingga tidak dapat melakukan kegiatan operasi produksi;

b. CV. Lestari Karya melakukan penambangan di sempadan alur sungai dengan dalih untuk perbaikan jalan desa dan pembuatan akses jalan tambang;

3. Telah dilakukan pembinaan dan memerintahkan pemilik izin untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Selesai

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih