Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB52580269
KABUPATEN BOYOLALI, 23 May 2024
apakah di lokasi sumber mata air untuk mengocori sawah dan banyak mata air yg banyak di manfaatkan oleh warga boleh di lakukan kegiatan tambang galian c. karna galian tambang di tempat kami sudah sangat merajalela. dan sekarang melakukan kegiatan di sebelah desa kami tempat tersebut merupakan sumber mata air di daerah kami. kenapa kantor desa serta perangkat mengizinkan untuk di lakukan kegiatan tambang ilegal tersebut. apakah semua karna uang sehingga bisa merusak ekosistem di daerah kami. tolong pak gubenur di tindak lanjuti kegitan tambang ilegal yg berada di selatan dukuh sidoharjo kelurahan sumbung kecamatan cepogo boyolali. nuwun
2 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 23 Mei 2024 - 12:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Mei 2024 - 07:16 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 31 Mei 2024 - 09:32 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tanggal 27 Mei oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi;
2. Temuan lapangan :
a. kegiatan penambangan atas nama CV. Lestari Karya dengan izin SIPB Nomor 91/1/SIPB/PMDN/2022 tanggal 13 Mei 2022 namun belum memiliki Persetujuan Akhir Dokumen Rencana Penambangan dan lingkungan sehingga tidak dapat melakukan kegiatan operasi produksi;
b. CV. Lestari Karya melakukan penambangan di sempadan alur sungai dengan dalih untuk perbaikan jalan desa dan pembuatan akses jalan tambang;
3. Telah dilakukan pembinaan dan memerintahkan pemilik izin untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Selesai
Jumat, 31 Mei 2024 - 09:33 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih