Rincian Aduan
LGMB52354822
Lihat detail lengkap aduan LGMB52354822
LGMB52354822
Admin Gubernuran
DINAS PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN
Syarat Mutasi Siswa :
1. Sekolah yang dituju masih ada kuota, dibuktikan dengan surat keterangan siap menerima siswa tersebut.
2. Memiliki surat pengantar mutasi siswa dari Cabang Dinas Asal
3. Mempunyai kurikulum yang sama (Program Sekolah Penggerak dll)
4. Sekolah asal membuat keterangan telah memutasikan siswa tersebut
5. Sekolah menerbitkan surat keterangan mutasi siswa sesuai dengan aplikasi dapodik
6. Sekolah asal menerbitkan rapor
DINAS PENDIDIKAN
Proses telah ditindaklanjuti dan Proses telah selesai.Terimakasih