Complaint kinerja pemdes, karena tulisan yang seperti anak TK, dan berusaha untuk menelantarkan Kami, juga meminggirkan Kami. Seolah Kami tidak layak menjadi warga yang dirawat oleh pemdes. Seakan - akan Kami masih memiliki peluang untuk diperas. FOKUS!!!! Cukup print, baca, konsultasi dengan bupati yuli, sign, stempel, dan selesai. Kinerja 4 bulan, tiket hingga ke 6 dengan kasus yang sama persis yang belum terselesaikan. Layakkah kinerja seperti ini?
PEMERINTAH KEPALA DESA KARANGREJO
KECAMATAN KUTOARJO, KABUPATEN PURWOREJO, PROVINSI JAWA TENGAH
Jalan Puntodewo, Nomor 1, Karangrejo, 54212, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten
Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia
SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN IURAN PAMSIMAS
Nomor: 400.10.2.2 / / 2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ERI WAHYUDI
Jabatan: Kepala Desa Karangrejo
Alamat Kantor: Jalan Puntodewo, Nomor 1, Karangrejo, 54212, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi
Jawa Tengah, Indonesia.
Dengan ini menerangkan, bahwa:
Nama: TUMIYAH
Nomor Induk Kependudukan: 3306096504700005
Alamat: Nomor 25, 1 / 1, Karangrejo, 54251, Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia.
Status: Kondisi Rentan Khusus
Adalah benar yang bersangkutan memiliki Kondisi Rentan Khusus. Ibu kandung dari Saudara ADE SRI MIYANTI dengan NIK:
3306095701950005. Kedua identitas ini memiliki Kondisi Rentan Khusus yang sama.
Yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan, dan keadilan, termasuk bentuk tanggung jawab kemanusiaan dari negara,
juga masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi, dan Korban, serta prinsip keadilan restoratif.
Oleh karena itu, yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban pembayaran iuran PAMSIMAS secara penuh, sebagai bentuk
kompensasi, dan tanggung jawab permanen atas kerugian yang dialami. Berlaku sejak tanggal surat ini dibuat, hingga 17 Desember
2225, tanpa syarat pencabutan.
Surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya, dan sebagai dasar administrasi pembebasan iuran PAMSIMAS
di tingkat desa.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar - benarnya.
Ditetapkan di: Karangrejo
Pada tanggal: 17 Desember
2025
Kepala Desa
ERI WAHYUDI