Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB52314660

Rincian Aduan

LGMB52314660

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
08 Jan 2026
1 ditandai
Complaint kinerja pemdes, karena tulisan yang seperti anak TK, dan berusaha untuk menelantarkan Kami, juga meminggirkan Kami. Seolah Kami tidak layak menjadi warga yang dirawat oleh pemdes. Seakan - akan Kami masih memiliki peluang untuk diperas. FOKUS!!!! Cukup print, baca, konsultasi dengan bupati yuli, sign, stempel, dan selesai. Kinerja 4 bulan, tiket hingga ke 6 dengan kasus yang sama persis yang belum terselesaikan. Layakkah kinerja seperti ini? PEMERINTAH KEPALA DESA KARANGREJO KECAMATAN KUTOARJO, KABUPATEN PURWOREJO, PROVINSI JAWA TENGAH Jalan Puntodewo, Nomor 1, Karangrejo, 54212, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia SURAT KETERANGAN PEMBEBASAN IURAN PAMSIMAS Nomor: 400.10.2.2 / / 2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: ERI WAHYUDI Jabatan: Kepala Desa Karangrejo Alamat Kantor: Jalan Puntodewo, Nomor 1, Karangrejo, 54212, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Dengan ini menerangkan, bahwa: Nama: TUMIYAH Nomor Induk Kependudukan: 3306096504700005 Alamat: Nomor 25, 1 / 1, Karangrejo, 54251, Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia. Status: Kondisi Rentan Khusus Adalah benar yang bersangkutan memiliki Kondisi Rentan Khusus. Ibu kandung dari Saudara ADE SRI MIYANTI dengan NIK: 3306095701950005. Kedua identitas ini memiliki Kondisi Rentan Khusus yang sama. Yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan, dan keadilan, termasuk bentuk tanggung jawab kemanusiaan dari negara, juga masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi, dan Korban, serta prinsip keadilan restoratif. Oleh karena itu, yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban pembayaran iuran PAMSIMAS secara penuh, sebagai bentuk kompensasi, dan tanggung jawab permanen atas kerugian yang dialami. Berlaku sejak tanggal surat ini dibuat, hingga 17 Desember 2225, tanpa syarat pencabutan. Surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya, dan sebagai dasar administrasi pembebasan iuran PAMSIMAS di tingkat desa. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar - benarnya. Ditetapkan di: Karangrejo Pada tanggal: 17 Desember 2025 Kepala Desa ERI WAHYUDI

Disposisi

Kamis, 08 Januari 2026 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Jumat, 09 Januari 2026 - 09:01 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat pagi. Laporan anda kami teruskan ke OPD terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Jumat, 09 Januari 2026 - 13:33 WIB

Kabupaten Purworejo

Baik, terima kasih atas aduan Saudara. akan segera kami koordinasikan dengan pihak Pemdes

Selesai

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:20 WIB

Kabupaten Purworejo

Kami sampaikan surat keterangan dari Pemdes Karangrejo yang sudah menyebutkan masa berlakunya hingga 31 Desember 2026