Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB52019651

Rincian Aduan

LGMB52019651

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
04 Nov 2026
0 ditandai
ini harusnya ke tingkat provinsi, semakin kesini semakin mundur kah? kualitasnya menurun, dari jaman dulu pajak pake sakpole hanya butuh foto ktp dan stnk, sekarang mau ngecek saja harus sampai nomor rangka, ketika provinsi lain memberi kemudahan, ini gimana ini dengan Jawatengah?

Disposisi

Rabu, 04 November 2026 - 09:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Dikembalikan

Rabu, 04 November 2026 - 09:42 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Mohon maaf laporan saya kembalikan terkait dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan ranah dari Bapenda Prov. Jawa Tengah

Disposisi

Rabu, 04 November 2026 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 04 November 2026 - 10:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 04 November 2026 - 10:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 04 November 2026 - 10:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Saat ini, New Sakpole meminta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan saat masyarakat melakukan pengecekan pajak kendaraan.


Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memudahkan pencarian data sekaligus meningkatkan perlindungan data masyarakat. Dengan verifikasi tersebut, kendaraan dapat teridentifikasi secara lebih tepat sehingga informasi pajak yang ditampilkan lebih akurat dan sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.


Penggunaan 5 digit nomor rangka juga menjadi salah satu upaya mencegah data kendaraan diakses atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan.


Dengan prinsip mudah, akurat, dan aman, New Sakpole terus berupaya memberikan layanan yang lebih nyaman sekaligus melindungi data masyarakat.