Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB51875847
KOTA SEMARANG, 13 Feb 2024
selamat sore,pak saya mau menanyakan perihal perubahan pengeringan tanah itu seperti apa,berkas apa saja yg harus di bawa dan kira-kira berapa biayanya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 13 Februari 2024 - 15:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 13 Februari 2024 - 16:01 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengan kantor Pertanahan Kota Semarang.
Progress
Selasa, 13 Februari 2024 - 16:18 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dar Kantor Pertanahan Kota Semarang :
Kepada pelapor, ajukan terlebih dahulu plotting tata ruang agar mengetahui informasi terkait tata ruang di tanah yg akan saudara rubah penggunaannya (keringkan)
Dengan syarat fc ktp,kk,pbb,sertipikat,sharelokasi dan mengisi blangko permohonan PTR.
Setelah diketahui informasinya dari peta ptr, untuk permohonan perubahan penggunaan di daftarkan dulu ke dpmptsp kota semarang melalui sistem si imut permohonan pkkpr non berusaha, dan setelah diperoleh pkkpr maka dapat didaftarkan pencatatan perubahan penggunaannya kembali ke kantah kota semarang, terimakasih untuk lebih jelasnya dapat menemui cs loket pelayanan kantah kota Semarang. Terimakasih.
Selesai
Selasa, 13 Februari 2024 - 16:19 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dar Kantor Pertanahan Kota Semarang :
Kepada
pelapor, ajukan terlebih dahulu plotting tata ruang agar mengetahui
informasi terkait tata ruang di tanah yg akan saudara rubah
penggunaannya (keringkan)
Dengan syarat fc ktp,kk,pbb,sertipikat,sharelokasi dan mengisi blangko
permohonan PTR.
Setelah diketahui informasinya dari peta ptr, untuk permohonan perubahan
penggunaan di daftarkan dulu ke dpmptsp kota semarang melalui sistem si
imut permohonan pkkpr non berusaha, dan setelah diperoleh pkkpr maka
dapat didaftarkan pencatatan perubahan penggunaannya kembali ke kantah
kota semarang, terimakasih untuk lebih jelasnya dapat menemui cs loket
pelayanan kantah kota Semarang. Terimakasih.