Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB51865712
KABUPATEN BANYUMAS, 30 Oct 2023
pak gubernur tolong bubarkan penambangan pasir ilegal didesa wlahar kulon kec patikraja kab banyumas yg sdh sngt meresahkan warga,lihat pak lahan pertanian kami sdh longsor....atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:00 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:50 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
dapat kami sampaikan perihal aduan tersebut kami kembalikan dengan keterangan :
1. pelapor tidak merespon ketika dihubungi melalui nomor telepon;
2. lokasi tersebut masih dalam proses untuk usulan WPR (wilayah pertambangan rakyat);
3. kewenangan perihal penertiban kegiatan penambangan disungai merupakan wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai)
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:23 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Selesai
Kamis, 02 November 2023 - 08:25 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil koordinasi dan cek lapangan kami sampaikan hal-hal sbb :
1. Lokasi yang dimaksud adalah Sungai Serayu dan saat check lapangan ditemukan aktivitas penambangan menggunakan mesin sedot dan beberapa dumptruck, BPSDA Serayu Citanduy melakukan edukasi terkait dampak penambangan terhadap abrasi tanggul sungai;
2. Cabdin ESDM Slamet Selatan menginformasikan bhwa lokasi tersebut belum ada penambangan yang memiliki izin karena belum masuk pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yg saat ini sdg d usulkan,selain itu menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada Polres Banyumas agar dpt segera dilakukan penertiban;
4. BPSDA Serayu Citanduy berkoordinasi dgn PPNS BBWS Serayu Opak yang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan langkah awal sosialisasi kepda para penambang.
Demikian terimakasih.