Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB51865712
Rincian Aduan
LGMB51865712
Lampiran
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:00 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:50 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
dapat kami sampaikan perihal aduan tersebut kami kembalikan dengan keterangan :
1. pelapor tidak merespon ketika dihubungi melalui nomor telepon;
2. lokasi tersebut masih dalam proses untuk usulan WPR (wilayah pertambangan rakyat);
3. kewenangan perihal penertiban kegiatan penambangan disungai merupakan wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai)
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:17 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:23 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Progress
Kamis, 02 November 2023 - 08:04 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Koordinasi dan check lapangan dilakukan bersama antara BPSDA Serayu Citanduy, BBWS SO, Cabdin ESDM Slamet Selatan, dan Pemdes Wlahar Kulon Kab. Banyumas tanggal 1 Nopember 2023.
Selesai
Kamis, 02 November 2023 - 08:25 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil koordinasi dan cek lapangan kami sampaikan hal-hal sbb :
1. Lokasi yang dimaksud adalah Sungai Serayu dan saat check lapangan ditemukan aktivitas penambangan menggunakan mesin sedot dan beberapa dumptruck, BPSDA Serayu Citanduy melakukan edukasi terkait dampak penambangan terhadap abrasi tanggul sungai;
2. Cabdin ESDM Slamet Selatan menginformasikan bhwa lokasi tersebut belum ada penambangan yang memiliki izin karena belum masuk pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yg saat ini sdg d usulkan,selain itu menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada Polres Banyumas agar dpt segera dilakukan penertiban;
4. BPSDA Serayu Citanduy berkoordinasi dgn PPNS BBWS Serayu Opak yang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan langkah awal sosialisasi kepda para penambang.
Demikian terimakasih.