Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB51865712

Rincian Aduan

LGMB51865712

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
30 Oct 2023
1 ditandai
pak gubernur tolong bubarkan penambangan pasir ilegal didesa wlahar kulon kec patikraja kab banyumas yg sdh sngt meresahkan warga,lihat pak lahan pertanian kami sdh longsor....atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

Disposisi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Dikembalikan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:50 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

dapat kami sampaikan perihal aduan tersebut kami kembalikan dengan keterangan :

1. pelapor tidak merespon ketika dihubungi melalui nomor telepon;

2. lokasi tersebut masih dalam proses untuk usulan WPR (wilayah pertambangan rakyat);

3. kewenangan perihal penertiban kegiatan penambangan disungai merupakan wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) 

Disposisi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:23 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Siap koordinasikan dengan BBWS Serayu Opak.Terima kasih.

Progress

Kamis, 02 November 2023 - 08:04 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Koordinasi dan check lapangan dilakukan bersama antara BPSDA Serayu Citanduy, BBWS SO, Cabdin ESDM Slamet Selatan, dan Pemdes Wlahar Kulon Kab. Banyumas tanggal 1 Nopember 2023.

Selesai

Kamis, 02 November 2023 - 08:25 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil koordinasi dan cek lapangan kami sampaikan hal-hal sbb :

1. Lokasi yang dimaksud adalah Sungai Serayu dan saat check lapangan ditemukan aktivitas penambangan menggunakan mesin sedot dan beberapa dumptruck, BPSDA Serayu Citanduy melakukan edukasi terkait dampak penambangan terhadap abrasi tanggul sungai;

2. Cabdin ESDM Slamet Selatan menginformasikan bhwa lokasi tersebut belum ada penambangan yang memiliki izin karena belum masuk pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yg saat ini sdg d usulkan,selain itu menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada Polres Banyumas agar dpt segera dilakukan penertiban;

4. BPSDA Serayu Citanduy berkoordinasi dgn PPNS BBWS Serayu Opak yang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan langkah awal sosialisasi kepda para penambang.

Demikian terimakasih.