Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB51095893

Rincian Aduan

LGMB51095893

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
24 Nov 2025
0 ditandai
Laporan Permohonan Pemasangan LPJU
di Jalan Veteran Perempatan Tanjung Purwokerto
Kepada Yth. - Pemkab Banyumas - Dinas Perhubungan Kab Banyumas - BPTD Kelas 1 Jawa Tengah - Kepala BPJN Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya menyampaikan permohonan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Veteran Perempatan Tanjung Purwokerto, yang statusnya adalah Jalan Nasional (Barat Perempatan Tanjung/SMK 75 Purwokerto), sepanjang +-300 meter.
Jalan ini merupakan jalan menurun dan sangat gelap di malam hari, terutama saat ini sedang musim hujan, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jalan Veteran merupakan jalan Nasional yang sering dilewati kendaraan bermuatan berat dan kendaraan besar lainnya, sehingga pemasangan LPJU sangat diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sebelumnya, saya sudah pernah melaporkan ke Lapak Aduan Banyumas, namun belum ada tindak lanjut sampai dengan saat ini.


Saran dan Permohonan:
1. Pemasangan LPJU: Mohon Pemkab Banyumas, Dinas Perhubungan Kab Banyumas, BPTD Kelas 1 Jawa Tengah, dan Kepala BPJN Jawa Tengah menindaklanjuti permohonan pemasangan LPJU di Jalan Veteran Perempatan Tanjung Purwokerto.
2. Survei dan Analisis: Mohon Dinas Perhubungan Kab Banyumas dan BPTD Kelas 1 Jawa Tengah melakukan survei dan analisis untuk memastikan kebutuhan dan spesifikasi LPJU di lokasi tersebut.
3. Koordinasi dengan Instansi
Terkait: Mohon Pemkab Banyumas mengkoordinasikan dengan BPJN Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pemasangan LPJU sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum dan UU:
1. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 8: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas, termasuk penyediaan fasilitas keselamatan jalan.
2. PP No. 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 23: LPJU dipasang di jalan yang memerlukan penerangan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
3. Permen PU No. 19/PRT/M/2011, Pasal 5.2: LPJU harus dipasang di jalan yang memerlukan penerangan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Mohon Pemkab Banyumas dan Dinas terkait dapat menindaklanjuti usulan permohonan ini dan memberikan tanggapan klarifikasi serta time line tindakan.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Disposisi

Senin, 24 November 2025 - 14:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 25 November 2025 - 07:18 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terimakasih atas laporannya dan akan kami sampaikan ke bagian yang menangani

Progress

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:01 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

Terimakasih, usulan diterima dan akan dipertimbangkan dan di anggarkan pada anggaran tahun depan

Selesai

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:01 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

akan kami anggarkan pada tahun depan