Laporan Permohonan Pemasangan LPJU
di Jalan Veteran Perempatan Tanjung Purwokerto
Kepada Yth.
- Pemkab Banyumas
- Dinas Perhubungan Kab Banyumas
- BPTD Kelas 1 Jawa Tengah
- Kepala BPJN Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya menyampaikan permohonan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Veteran Perempatan Tanjung Purwokerto, yang statusnya adalah Jalan Nasional (Barat Perempatan Tanjung/SMK 75 Purwokerto), sepanjang +-300 meter.
Jalan ini merupakan jalan menurun dan sangat gelap di malam hari, terutama saat ini sedang musim hujan, sehingga dapat membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jalan Veteran merupakan jalan Nasional yang sering dilewati kendaraan bermuatan berat dan kendaraan besar lainnya, sehingga pemasangan LPJU sangat diperlukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sebelumnya, saya sudah pernah melaporkan ke Lapak Aduan Banyumas, namun belum ada tindak lanjut sampai dengan saat ini.
Saran dan Permohonan:
1. Pemasangan LPJU: Mohon Pemkab Banyumas, Dinas Perhubungan Kab Banyumas, BPTD Kelas 1 Jawa Tengah, dan Kepala BPJN Jawa Tengah menindaklanjuti permohonan pemasangan LPJU di Jalan Veteran Perempatan Tanjung Purwokerto.
2. Survei dan Analisis: Mohon Dinas Perhubungan Kab Banyumas dan BPTD Kelas 1 Jawa Tengah melakukan survei dan analisis untuk memastikan kebutuhan dan spesifikasi LPJU di lokasi tersebut.
3. Koordinasi dengan Instansi
Terkait: Mohon Pemkab Banyumas mengkoordinasikan dengan BPJN Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pemasangan LPJU sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum dan UU:
1. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 8: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas, termasuk penyediaan fasilitas keselamatan jalan.
2. PP No. 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 23: LPJU dipasang di jalan yang memerlukan penerangan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
3. Permen PU No. 19/PRT/M/2011, Pasal 5.2: LPJU harus dipasang di jalan yang memerlukan penerangan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Mohon Pemkab Banyumas dan Dinas terkait dapat menindaklanjuti usulan permohonan ini dan memberikan tanggapan klarifikasi serta time line tindakan.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB51095893
Disposisi
Senin, 24 November 2025 - 14:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 25 November 2025 - 07:18 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
Terimakasih atas laporannya dan akan kami sampaikan ke bagian yang menangani
Progress
Rabu, 10 Desember 2025 - 13:01 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
Terimakasih, usulan diterima dan akan dipertimbangkan dan di anggarkan pada anggaran tahun depan
Selesai
Rabu, 10 Desember 2025 - 13:01 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
akan kami anggarkan pada tahun depan