Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB51033073

Rincian Aduan

LGMB51033073

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
20 Apr 2026
0 ditandai
jln provinsi Jepara Kudus . mulai dr seninan sampe tahunan jl masih belum rata dan tambalan aspal terlalu tinggi dan masih banyak lubang trus pertigaan Gotri sampai lampu merah Mayong juga sama . mohon untuk di tindak lanjuti trima kasih

Disposisi

Selasa, 21 April 2026 - 07:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Dikembalikan

Selasa, 21 April 2026 - 12:23 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

jalan nasional

Disposisi

Selasa, 21 April 2026 - 12:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.

Progress

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas laporan yang disampaikan terkait kondisi Jalan Jepara–Kudus yang masih belum rata, adanya tambalan aspal yang terlalu tinggi, serta masih terdapat lubang pada beberapa titik, termasuk di sekitar Pertigaan Gotri hingga Lampu Merah Mayong.


Menindaklanjuti hal tersebut, setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.1 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta telah melaksanakan perbaikan pada Ruas Jalan Nasional Jepara–Kudus, tepatnya di depan RSU RA Kartini serta pada KM. 51+100 yang merupakan kewenangan jalan nasional.


Adapun untuk titik-titik lainnya yang Bapak/Ibu laporkan, sebagian besar merupakan ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta, sehingga penanganannya berada di bawah instansi pengelola jalan sesuai kewenangannya.


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta

Dikembalikan

Rabu, 22 April 2026 - 13:07 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor c.q Admin LaporGub,


Menindaklanjuti hal tersebut, setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.1 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta telah melaksanakan perbaikan pada Ruas Jalan Nasional Jepara–Kudus, tepatnya di depan RSU RA Kartini serta pada Sta. 51+100 yang merupakan kewenangan jalan nasional.


Adapun untuk titik-titik lainnya yang Bapak/Ibu laporkan, sebagian besar merupakan ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta, sehingga penanganannya berada di bawah instansi pengelola jalan sesuai kewenangannya.


Hormat kami,

BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta

Disposisi

Rabu, 22 April 2026 - 14:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

untuk ruas jalan Provinsi tim dilapangan menyisir penanganan secara bertahap, nuwun

Progress

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

untuk ruas jalan Provinsi tim dilapangan menyisir penanganan secara bertahap, nuwun

Selesai

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

untuk ruas jalan Provinsi tim dilapangan menyisir penanganan secara bertahap, nuwun