Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB51033073
Rincian Aduan
LGMB51033073
Topik
Disposisi
Selasa, 21 April 2026 - 07:33 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 21 April 2026 - 12:23 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
jalan nasional
Disposisi
Selasa, 21 April 2026 - 12:37 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.
Progress
Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan yang disampaikan terkait kondisi Jalan Jepara–Kudus yang masih belum rata, adanya tambalan aspal yang terlalu tinggi, serta masih terdapat lubang pada beberapa titik, termasuk di sekitar Pertigaan Gotri hingga Lampu Merah Mayong.
Menindaklanjuti hal tersebut, setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.1 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta telah melaksanakan perbaikan pada Ruas Jalan Nasional Jepara–Kudus, tepatnya di depan RSU RA Kartini serta pada KM. 51+100 yang merupakan kewenangan jalan nasional.
Adapun untuk titik-titik lainnya yang Bapak/Ibu laporkan, sebagian besar merupakan ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta, sehingga penanganannya berada di bawah instansi pengelola jalan sesuai kewenangannya.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta
Dikembalikan
Rabu, 22 April 2026 - 13:07 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor c.q Admin LaporGub,
Menindaklanjuti hal tersebut, setelah kami koordinasikan dengan PPK 3.1 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta telah melaksanakan perbaikan pada Ruas Jalan Nasional Jepara–Kudus, tepatnya di depan RSU RA Kartini serta pada Sta. 51+100 yang merupakan kewenangan jalan nasional.
Adapun untuk titik-titik lainnya yang Bapak/Ibu laporkan, sebagian besar merupakan ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta, sehingga penanganannya berada di bawah instansi pengelola jalan sesuai kewenangannya.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta
Disposisi
Rabu, 22 April 2026 - 14:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
untuk ruas jalan Provinsi tim dilapangan menyisir penanganan secara bertahap, nuwun
Progress
Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
untuk ruas jalan Provinsi tim dilapangan menyisir penanganan secara bertahap, nuwun
Selesai
Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
untuk ruas jalan Provinsi tim dilapangan menyisir penanganan secara bertahap, nuwun