Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB50353370

Rincian Aduan

LGMB50353370

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
29 Nov 2025
1 ditandai
Kepada Yth. GUBERNUR JAWA TENGAH Cq. BUPATI BLORA u.p. WAKIL BUPATI BLORA di — Tempat Perihal : Tindak Lanjut Pernyataan Ibu Wakil Bupati Blora terkait Tambang Minyak Ilegal Dengan hormat, Sehubungan dengan beredarnya video pernyataan Ibu Wakil Bupati Blora mengenai maraknya aktivitas tambang minyak ilegal di Kabupaten Blora ( Desa Plantungan,ngiyono,botoreco,gandu ,soko dll) .bersama surat ini kami warga Kabupaten Blora menyampaikan kegelisahan dan harapan kami. Sudah terlalu lama aktivitas penambangan minyak ilegal dibiarkan berjalan tanpa penindakan tegas. Minyak hasil kegiatan tersebut banyak dijual melalui jalur black market, sehingga tidak memberikan pemasukan bagi negara maupun daerah, serta menimbulkan kerawanan sosial dan keselamatan bagi masyarakat sekitar. Kami memohon dengan sangat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengambil langkah nyata, bukan sekadar himbauan, yaitu: 1.Menangkap dan menindak tegas oknum-oknum pemain tambang minyak ilegal yang selama ini diungkapkan dalam video pernyataan pejabat yang berwenang. 2. Melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas sumur ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. 3. Menjamin bahwa pengelolaan migas di Blora berjalan sesuai hukum, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami percaya, dengan ketegasan dan keberanian menggunakan hati nurani, pemerintah dapat menghentikan praktik ilegal ini dan mengembalikan hak-hak daerah serta negara. Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar seruan ini menjadi langkah awal penegakan keadilan dan perbaikan tata kelola migas di Kabupaten Blora. Hormat kami, Warga Kabupaten Blora

Disposisi

Sabtu, 29 November 2025 - 17:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 01 Desember 2025 - 08:38 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 29 Desember 2025 - 06:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


  1. Telah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, meliputi : Satuan Reskrim Polres Blora, Bagian perekonomian Setda Kabupaten Blora, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Blora dengan hasil akan dilakukan Rapat Koordinasi pembahasan pembentukan satgas pengelolaan migas Kabupaten Blora untuk selanjutnya bersinergi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM RI dalam rangka penataan dan penertiban kegiatan eksploitasi Migas Blora. 
  2. Polres Blora telah melalukan tindakan hukum berupa pengamanan truk pengangkut minyak illegal dan saat ini masih dalam proses penindakan hukum.
  3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat (3) : Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 
  4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi pada Pasal 3 bahwa Pemerintah Pusat melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hilir dan pada Pasal 4 bahwa Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri.
  5. Terhadap penegakan hukum kegiatan sumur masyarakat yang dimohon oleh pelapor merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM RI dan Aparat Penegak Hukum (APH).





Selesai

Senin, 29 Desember 2025 - 06:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih