Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB50288300

Rincian Aduan

LGMB50288300

Disposisi Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
30 Aug 2026
0 ditandai
Pak Gubernur Jawa Tengah, mohon perhatian! 🙏 Kami mengadukan pemasangan papan reklame berukuran besar di Jalan Kembang Joyo, Gembleb, Kutoharjo, Pati, tepat di sekitar perempatan, yang berdiri di area tanah yang berdasarkan sertifikat merupakan hak kami. Pertanyaannya sederhana: atas dasar apa reklame tersebut didirikan tanpa terlebih dahulu meminta izin atau persetujuan pemegang hak atas tanah? Kami berpedoman pada hukum dan juga adat ketimuran yang baik: “kulonuwun” terlebih dahulu sebelum menggunakan hak orang lain. Berdasarkan Perbup Pati No. 63 Tahun 2017, penyelenggaraan reklame memerlukan izin dan persyaratan terkait penggunaan tanah, termasuk bukti kepemilikan atau persetujuan tertulis dari pemilik tanah. Kami meminta Pemprov Jateng dan Pemkab Pati memeriksa legalitas, perizinan, serta persetujuan pemegang hak atas tanah tersebut. Kami memberikan waktu 1 bulan untuk memperoleh jawaban dan penyelesaian tertulis. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hak pemegang sertifikat dihormati.

Disposisi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati