Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB50113497
Rincian Aduan
LGMB50113497
Lampiran
Topik
Disposisi
Minggu, 09 November 2025 - 20:54 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Minggu, 09 November 2025 - 22:50 WIBKabupaten Blora
Disposisi
Senin, 10 November 2025 - 07:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 11 November 2025 - 08:45 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporan Anda.
Progress
Kamis, 13 November 2025 - 09:54 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas aduan Anda.
Menanggapi aduan dari KTH Wisanggeni dan KTH Pringgodani dari Kabupaten Blora tentang usulan pengelolaan hutan, kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di Jawa Tengah.
Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung upaya masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari dan upaya pencapaian ketahanan pangan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sesuai ketentuan pada PermenLHK Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK yang memiliki kewenangan untuk memproses dan mengeluarkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial adalah di Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu permohonan persetujuan HKm yang telah diajukan oleh kelompok sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Sebagai upaya tindak lanjut dari implementasi SK.192/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023 dan SK.185 MENLHK/PSKL/PSL.0/3/2023 telah di adakan rapat bersama di Hotel Azana Garden Hill Resort, Blora pada tanggal 6 November 2025 yang dihadiri diantaranya oleh: Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Perum Perhutani Divre Jawa Tengah, BPKH Wilayah XI, Dinas Pertanian Kab Blora, Camat Todanan, dan Perwakilan KTH pada SK 185 dan SK 192, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut semua pihak menyepakati perlunya percepatan penerbitan Surat Keputusan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dan dihimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan menahan diri dari segala aktifitas di Kawasan yang telah ditetapkan, guna menghindari kesalahpahaman dan konflik.
Terkait proses dan teknis dari tindaklanjut usulan HKM dapat berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial yang beralamat di Jl. Boyong No. 9 Kaliurang, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab Sleman, Yogyakarta.
Selesai
Kamis, 13 November 2025 - 09:55 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terkait proses dan teknis dari tindaklanjut usulan HKM dapat berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial yang beralamat di Jl. Boyong No. 9 Kaliurang, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab Sleman, Yogyakarta.
Terima kasih.