Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB50113497

Rincian Aduan

LGMB50113497

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
09 Nov 2025
0 ditandai
Kepada Yth Bapak Gubernur Jawa Tengah Cq Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah di Tempat salam sejahtera untuk kita semua , perkenalkan saya Sucipto Ketua KTW WISANGGENI yang sudah memiliki SK 192 Dari Kementrian Kehutanan, memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah membantu kami agar KTH WISANGGENI dibantu agar segera memiliki Status HKM ( Hutan Kemasyarakatan ) KHDPK , agar kami bisa ikut menjaga Hutan di wilayah kami tetap lestari. selain itu kami memohon agar ada tim dari pemerintah provinsi memberikan pendampingan kepada KTH WISANGGENI agar dapat menjadi percontohan masyarakat dalam mengelola hutan dan menjaga hutan agar tetap lestari dan berkelanjutan ,alam tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan manfaat . atas perhatian dan bantuan kami ucapkan terimakasih ! Blora,09 November 2025. Hormat Kami Ketua KTH WISANGGENI SUCIPTO.Surat Permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) KHDPK Kelompok Tani Hutan (KTH) Pringgodani Nomor: KTH/PGD/HKM-01/2025 Perihal: Permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Blora, 9 November 2025 Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah c.q. KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (DLHK) PROVINSI JAWA TENGAH di Semarang Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Kelompok KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) PRINGGODANI Alamat Sekretariat Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora Nama Ketua Min Boy Bersama surat ini, kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang berada di Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. πŸ—ΊοΈ Lokasi dan Luas Areal Petak/Blok Hutan Desa/Kelurahan Gempolrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Perkiraan Luas Areal Β± 250 Hektare Areal yang dimohonkan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai KHDPK. Pengelolaan HKm ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat sekaligus menjaga kelestarian fungsi hutan secara berkelanjutan. βš–οΈ Dasar Hukum Pengajuan Dasar hukum utama pengajuan permohonan ini meliputi: 1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang mengatur Penyelenggaraan Kehutanan. 2.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 3.Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. 4.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Sebagai kelengkapan administrasi, bersama surat ini kami lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Besar harapan kami agar Bapak Gubernur c.q. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah dapat memproses dan mengabulkan permohonan kami. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, KELOMPOK TANI HUTAN (KTH) PRINGGODANI MIN BOY Ketua Tembusan Yth.: 1.Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah [i Jateng & DIY 2.Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) [Sebutkan nama KPH terkait, cth: Blora] 3.Kepala Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora

Disposisi

Minggu, 09 November 2025 - 20:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Dikembalikan

Minggu, 09 November 2025 - 22:50 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kepada dinas Kehutanan provinsi Jawa tengah

Disposisi

Senin, 10 November 2025 - 07:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Selasa, 11 November 2025 - 08:45 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas laporan Anda.

Progress

Kamis, 13 November 2025 - 09:54 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas aduan Anda.

Menanggapi aduan dari KTH Wisanggeni dan KTH Pringgodani dari Kabupaten Blora tentang usulan pengelolaan hutan, kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di Jawa Tengah.

Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung upaya masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari dan upaya pencapaian ketahanan pangan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sesuai ketentuan pada PermenLHK Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK yang memiliki kewenangan untuk memproses dan mengeluarkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial adalah di Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu permohonan persetujuan HKm yang telah diajukan oleh kelompok sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Sebagai upaya tindak lanjut dari implementasi SK.192/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023 dan SK.185 MENLHK/PSKL/PSL.0/3/2023 telah di adakan rapat bersama di Hotel Azana Garden Hill Resort, Blora pada tanggal 6 November 2025 yang dihadiri diantaranya oleh: Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Perum Perhutani Divre Jawa Tengah, BPKH Wilayah XI, Dinas Pertanian Kab Blora, Camat Todanan, dan Perwakilan KTH pada SK 185 dan SK 192, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut semua pihak menyepakati perlunya percepatan penerbitan Surat Keputusan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dan dihimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan menahan diri dari segala aktifitas di Kawasan yang telah ditetapkan, guna menghindari kesalahpahaman dan konflik.

Terkait proses dan teknis dari tindaklanjut usulan HKM dapat berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial yang beralamat di Jl. Boyong No. 9 Kaliurang, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab Sleman, Yogyakarta.


Selesai

Kamis, 13 November 2025 - 09:55 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terkait proses dan teknis dari tindaklanjut usulan HKM dapat berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial yang beralamat di Jl. Boyong No. 9 Kaliurang, Hargobinangun, Kec. Pakem, Kab Sleman, Yogyakarta.

Terima kasih.