Rincian Aduan : LGMB49905748

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 29 Mar 2024

Aduan Kepada Dinas Ketenagakerjaan Prov. Jawa tengah. Hal : Upah Gaji yang Di Tunda - tunda oleh salah satu perusahaan exportir garment Di jawa tengah. Kronologi : Menjelang Hari raya idul fitri tahun 2024 Kewajiban Seorang pengusaha atau setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan keagamaan yaitu berupa Tunjangan hari raya sudah di atur sedemikian rupa oleh Pemerintah. Tentu saja banyak sekali para perusahaan atau pengusaha yang enggan, mempersulit,dan tidak sesuai dengan yang pemerintah tetapkan untuk memberikan Tunjangan tersebut. Selain untuk pengelolaan penempatan kerja, pelaksanaan pelatihan tempat kerja, pengelolaan trasmigrasi, Dinsaker juga melakukan pembinaan perselisihan hubungan industrial. Oleh karna itu saya membuat laporan ini karna menyangkut ratusan orang yang seharusnya mendapatkan hak yang tepat. Saya Salah satu Pegawai/Buruh Di salah satu perusahaan tepatnya di PT. MUARA KRAKATAU DESA CUKIL KECAMATAN TENGARAN KABUPATEN SEMARANG Banyak sekali hak/kewajiban kami sebagai buruh yang tidak sesuai dengan apa yang pemerintah tetapkan.Berikut akan saya paparkan mengenai hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang pemerintah tetapkan. 1. Jam kerja yang tidak sesuai dengan Kontrak kerja & Peraturan pemerintah. Untuk kegiatan sehari-hari kami sebagai buruh di tuntut untuk kerja lebih dari 8jam karna alasan perusahaan harus menyelesaikan pekerjaan dahulu, apabila kami melanggar maka kami sebagai buruh dengan gampangnya di keluarkan tanpa alasan yang pasti. Untuk lebih tepatnya kami kerja sehari lebih dari 12jam. 2. Upah lembur yang tidak sesuai. Pada saat hari libur/weekend kami kerja 12jam upahnya cuma 125rb.Itu masih baik karna perusahaan mau memberikan upah lemburan tersebut. Tpi sampai saat ini saya sendiri mempunyai 3hari lemburan yang belum di bayar oleh perusahaan lebih dari 3bulan.Banyak sekali teman" kami upah lemburan yang belum di banyarkan lebih dari 3tahun.Untuk kisaran angkanya ada yang lebih dari 4juta rupiah. 3. Gaji yang di tunda. Untuk pt muara krakatau sendiri gajian setiap tanggal 10 setelah kami kerja sebulan tepatnya gaji bulan januari di bayarkan tanggal februari tanggal 10.Sering sekali gaji di tunda jadi tanggal 10 & 25 atau di cicil. 4. kontrak kerja yang tidak jelas. Banyak buruh yang masih di bawah umur bisa masuk kerja dngan menggunakan identitas orang lain bahkan itu perusahaan yang menyarankan, dan banyak sekali orang tua/ibu - ibu yang umurnya sudah di atas 60thn masih di pekerjaakan. 5. Upah gaji maret 2024 & Tunjangan hari raya 2024.Untuk THR belum ada info yang pasti akan di kasihkan pada tanggal berapa dan untuk Gaji bulan maret 2024 Di tunda setelah Hari raya idul fitri berlangsung alasan karna perusahaan enggan mengasihkan gaji sebelum hari raya idul fitri karna takut akan karyawan/pegawai resign/kabur setelah menerima upah tersebut pdahal sesuai kontrak kerja di kasihkan di setiap tanggal 10 apabila pada saat tanggal 10 adalah tanggal merah maka perusahaan akan mengajukan upah tersebut tapi untuk realisasinya tidak sesuai. Jadi saya mewakili ratusan Buruh yang bekerja di tempat tersebut berharap bisa mendapatkan upah gaji dan upah thr sebelum hari raya. dan semoga kedepanya dinas setempat bisa lebih mengawasi kesejahteraan para buruh khususnya di jawa tengah. Salam indonesia emas 2045.Kami sangat berharap banyak pada pemerintah jawa tengah untuk membantu para buruh disini. NB: Ijin untk admin dan pemerintah setempat setelah laporan ini saya ajukan kedepanya akan saya bikin konten vidio untuk proses atau tindakan pemerintah setempat seperti apa:') dan semoga bisa menjadi pelajaran bagi orang banyak atau pemerintah di kota lain.

1 Orang Menandai Aduan Ini