Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB49807741

Rincian Aduan

LGMB49807741

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
27 Jul 2025
0 ditandai
izin melapor min tutup trotoar rusak dan hilang..,indikasi membahayakan pengguna jalan mohon segera di tindak lanjuti berikut saya sertakan titik koordinatnya https://maps.app.goo.gl/ccVyz1ta7F396Z6c9 terimkasih

Disposisi

Senin, 28 Juli 2025 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Dikembalikan

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:02 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor, 


Laporan telah kami koordinasikan dengan PPK terkait, dapat kami informasikan bahwa trotoar dan saluran air merupakan kewenangan dari DPU Kab. Rembang.


Terimakasih.

Disposisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:23 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Progress

Rabu, 19 November 2025 - 10:15 WIB

Kabupaten Rembang

Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan yang sudah disampaikan. Mengenai kondisi trotoar tersebut, kami informasikan bahwa penanganannya bukan menjadi kewenangan DPUTARU Kabupaten Rembang, melainkan kewenangan pemerintah pusat (nasional). Namun, laporan ini akan tetap kami teruskan kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Selesai

Jumat, 02 Januari 2026 - 11:05 WIB

Kabupaten Rembang

Aduan selesai. Terima kasih