Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB49807741
Rincian Aduan
LGMB49807741
Lampiran
Disposisi
Senin, 28 Juli 2025 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Selasa, 29 Juli 2025 - 09:02 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Laporan telah kami koordinasikan dengan PPK terkait, dapat kami informasikan bahwa trotoar dan saluran air merupakan kewenangan dari DPU Kab. Rembang.
Terimakasih.
Disposisi
Selasa, 29 Juli 2025 - 10:09 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 30 Juli 2025 - 09:23 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Progress
Rabu, 19 November 2025 - 10:15 WIBKabupaten Rembang
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan yang sudah disampaikan. Mengenai kondisi trotoar tersebut, kami informasikan bahwa penanganannya bukan menjadi kewenangan DPUTARU Kabupaten Rembang, melainkan kewenangan pemerintah pusat (nasional). Namun, laporan ini akan tetap kami teruskan kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 02 Januari 2026 - 11:05 WIBKabupaten Rembang
Aduan selesai. Terima kasih