Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB49652033

Rincian Aduan

LGMB49652033

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
10 Jan 2025
0 ditandai
assalamualaikum min aduan dg nomer yg tertera di foto belum ada tindak lanjut.,tapi status sudah di SELESAIkan., mohon di up kembali terimkasih wassalamualaikum wr wb

Disposisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:32 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih laporan akan kami verifikasi

Progress

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:39 WIB

Kabupaten Rembang

Pada tahun anggaran 2025, program dan kegiatan Pengelolaan Sampah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang berupa pengadaan kendaraan pengangkut sampah arm roll, pengadaan tempat sampah terpilah, serta penanganan sampah di TPA Landoh. Program/Kegiatan bidang Pengelolaan Sampah pada tahun anggaran 2025 ini dimaksudkan untuk mendukung adanya rencana Pembangunan TPST RDF dan Penataan TPA Landoh di Desa Landoh Kecamatan Sulang dari Kementerian Pekerjaan Umum RI. Untuk Desa dan wilayah lain akan dilakukan secara bertahap ya. Terima kasih.

Progress

Senin, 10 Februari 2025 - 11:21 WIB

Kabupaten Rembang

Berdasarkan data IDM tahun 2024 bahwa terdapat 155 desa yang belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan 132 desa sudah memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Dinpermades mendorong semua desa (287 desa) untuk memiliki TPS. Pemerintah Kabupaten Rembang sudah memfasilitasi dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025 sesuai di lampiran Perbup Nomor 46 Tahun 2024 dimana ada Prioritas khusus daerah Kabupaten Rembang dalam percepatan pembangunan tahun 2025 sebagai bentuk sinkronisasi kebijakan dengan kewenangan desa, RKP Desa dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa huruf d poin 9 Pemerintah Desa dapat menganggarkan pengelolaan sampah terpadu di tingkat desa dalam rangka pengelolaan sampah di desa desa. Poin 10 Pemerintah Desa dapat menganggarkan dalam Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi sumber daya alam desa, memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan dan penguatan posyantek. Kegiatan yang dilakukan oleh Posyantek meliputi namun tidak terbatas pada:a. Pengolahan Sampah Organik (Bio Gas, Magot,cacing slury, POC, Kompos, Urea hitam)b. Pengolahan Sampah Anorganik (pilah pisah, paving block, eco brick, listrik).

Permasalahan sampah bisa di selesaikan di tingkat desa, sesuai dengan kewenangan desa, masyarakat dapat mengusulkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan musyawarah desa dalam penyusunan APBDesa. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Selesai

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:11 WIB

Kabupaten Rembang

Aduan selesai. Terima kasih