Rincian Aduan : LGMB49547137

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 12 Sep 2024

Aduan buat pengelola /pemerintah terkait pasar AJIBARANG, mengenai palkir, sekarang sudah ada pintu palkir di setiap masuk/ keluar, yang jadi pertanyaan, 1. Pintu Masuk/ keluar di setiap titik untuk palang pintu, tidak di sediakan karcis, tidak terawat... 2. karna sudah ada pintu masuk yang pengendali palkir tiap kendaraan itu di kenakan 1000, kenapa kalo sudah di dalam pasar, ada oknum" tukang palkir , seharusnya oknum tukang palkir yang di pasar, tidak di jadikan pungutan palkir, kecuali hanya ada di pintu masuk/keluar yang di kenakan 1000,-

1 Orang Menandai Aduan Ini