Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB49526701

Rincian Aduan

LGMB49526701

Disposisi Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
09 Jun 2026
0 ditandai
Assalamualaikum Bapak Gubernur, melaporkan bahwa kerusakan jalan di Muntilan & sekitarnya disebabkan oleh penambangan tanah urug di Jumoyo Salam untuk proyek tol yg diangkut dengan truk tronton. Menurut Kadis PUPR Kabupaten Magelang, kemampuan jalan Kabupaten hanya 8 ton. Apakah Dinas ESDM sudah memberikan ijin kepada penambang tersebut, kalau sudah apakah tidak ada sanksi karena melebihi tonase, bagaimana dengan Andalalin? Apalagi kalau ijin belum ada, lantas seperti apa respon dari Dinas ESDM? Terimakasih atas perhatian Bapak Gubernur, sehat selalu Bapak.

Disposisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL