Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB49526701

Rincian Aduan

LGMB49526701

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
09 Jun 2026
0 ditandai
Assalamualaikum Bapak Gubernur, melaporkan bahwa kerusakan jalan di Muntilan & sekitarnya disebabkan oleh penambangan tanah urug di Jumoyo Salam untuk proyek tol yg diangkut dengan truk tronton. Menurut Kadis PUPR Kabupaten Magelang, kemampuan jalan Kabupaten hanya 8 ton. Apakah Dinas ESDM sudah memberikan ijin kepada penambang tersebut, kalau sudah apakah tidak ada sanksi karena melebihi tonase, bagaimana dengan Andalalin? Apalagi kalau ijin belum ada, lantas seperti apa respon dari Dinas ESDM? Terimakasih atas perhatian Bapak Gubernur, sehat selalu Bapak.

Disposisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, kami sampaikan informasi:


1. Terdapat 4 ruas jalan yang digunakan untuk pengangkutan material menuju proyek jalan tol, yakni : Semen – Ngluwar, Blongkeng – Jamus Kauman, Pasar Muntilan – Tanjung Japun, dan Sriwedari – Ngawen. Semuanya berstatus Jalan Kabupaten. Berdasarkan pengamatan di lapangan, ruas Semen- Ngluwar mengalami kerusakan paling parah, sedangkan lainnya sebatas retak kecil.


2. Telah dilakukan koordinasi dengan Dishub Kab Magelang, saat ini tidak ada kegiatan pengawasan pada keempat ruas jalan tersebut.


3. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bina Marga DPUPR Kab Magelang, diperoleh informasi :


a. DPUPR telah melakukan perbaikan pada ruas Semen – Ngluwar terakhir kali sebelum lebaran atau sekitar bulan Maret 2026, namun kondisinya saat ini sudah rusak lagi.


b. Telah dilakukan pertemuan Bersama antara PT. PP, Jasa Marga, DPUPR, Polresta, Camat Ngluwar, Camat Salam, Camat Muntilan, dan Camat Mungkid tanggal 20 April 2026 bertempat di DPUPR Magelang. Disepakati bahwa kerusakan jalan yang dilalui oleh truk pengangkut material untuk jalan tol menjadi tanggung jawab pelaksana proyek jalan tol dan perbaikan dilakukan secara berkala.


c. Direncanakan PemKab Magelang akan bertemu Jasa Marga pada akhir Juni untuk membahas mitigasi kerusakan jalan.


d. PT. PP telah melakukan perbaikan jalan di beberapa titik pada 11 Juni 2026, secara berkala kerusakan yang lain akan diperbaiki


4. Berdasarkan pengamatan di lapangan, material yang diangkut adalah tanah urug yang berasal dari penambangan di Desa Seloboro Kec Salam Kab Magelang dilakukan oleh pemohon IUP yang sedang dalam proses pengajuan WIUP dan persetujuan lingkungan. Setelah diberikan pemahaman, penanggung jawab lapangan bersedia menghentikan kegiatan, sejumlah 20 unit excavator diparkir untuk dilakukan demobilisasi, dan menandatangani berita acara penghentikan PETI.


Selesai

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih