Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB49526701
Rincian Aduan
LGMB49526701
Disposisi
Public
Lampiran
Assalamualaikum Bapak Gubernur, melaporkan bahwa kerusakan jalan di Muntilan & sekitarnya disebabkan oleh penambangan tanah urug di Jumoyo Salam untuk proyek tol yg diangkut dengan truk tronton.
Menurut Kadis PUPR Kabupaten Magelang, kemampuan jalan Kabupaten hanya 8 ton.
Apakah Dinas ESDM sudah memberikan ijin kepada penambang tersebut, kalau sudah apakah tidak ada sanksi karena melebihi tonase, bagaimana dengan Andalalin?
Apalagi kalau ijin belum ada, lantas seperti apa respon dari Dinas ESDM?
Terimakasih atas perhatian Bapak Gubernur, sehat selalu Bapak.
Disposisi
Rabu, 10 Juni 2026 - 08:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL